31.7 C
Jakarta
Selasa, 26 November, 2024

Khawatir Namamu Terdaftar di Pinjol? Cek Faktanya Disini

JAKARTA – Pinjaman Online (Pinjol) belakangan ini marak jadi perbincangan. Pinjol yang menawarkan fasilitas penyediaan dana menjadi daya tarik sendiri bagia sebagian kalangan. Namun, perlu diwaspadai. Terkadang, data disalahgunakan orang tidak bertanggungjawab sehingga ada tagihan pinjaman.

Padahal, tidak pernah melakukan pinjaman online. Untuk itu perlu diwaspadai apabila ada seseorang yang meminta data pribadi seperti, e-KTP, Kartu Keluarga, Foto dan sebagainya.

Jadi, sebelum terlanjur sebaiknya cek namamu dulu terdaftar di pinjol atau tidak.

Khawatir Namamu Terdaftar di Pinjol? Ini caranya,

  1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
  2. Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian.
  3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  4. Bagi pemohon yang mewakili badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.
  5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha, dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian SLIK Online.

Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Jika data pemohon valid, pemohon akan dapat mencetak formulir yang dikirimkan melalui email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.

Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU