JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan pencapaian kinerja berada dalam posisi positif ditengah situasi pandemi global di tahun 2021. Hal itu tidak terlepas dari berbagai agenda transformasi yang dituangkan dalam road map BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan laporan tahunan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kinerja positif masing-masing perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN yang berfungsi sebagai early warning system untuk melihat dan memprediksi keberlanjutan serta strategi BUMN ke depannya.
Baca juga: Fintech Akseleran Menunjukan Kinerja Positif di Kuartal III
Kinerja Positif Kementerian BUMN Tercapai – Pacu Percepatan Kinerja
Dia mencatat terjadi peningkatan revenue 18,8% menjadi Rp2.292,5 triliun. Angka ini sangat signifikan apabila dibandingkan dengan APBN. EBITDA margin meningkat menjadi 20,4%, artinya berada dalam kondisi sehat. Total utangnya (BUMN) Rp1.579,6 triliun dan tentu equity atau modal (tahun 2021), mencapai Rp2.778,3 triliun. Debt to invested capital berkisar 36 persen.
“Ini merupakan bagian dari transparansi dan good corporate governance yang kita ciptakan selalu, dimana keterbukaan itu menjadi penting,” kata Erick.
Erick menambahkan peningkatan revenue, EBITDA margin, dan penurunan rasio utang, kinerja BUMN yang semakin baik dapat dilihat pula dari penurunan bunga konsolidasi yang awalnya Rp91,5 triliun di tahun 2020 menjadi Rp73,5 triliun di tahun 2021. Tak hanya dari sisi keuangan, Kementerian BUMN pun secara konsisten melakukan efisiensi jumlah BUMN melalui pembentukan klaster BUMN.
“Kita tidak menutup mata ada juga BUMN yang kurang sehat, maka sejak awal kita bentuk portofolio daripada perbaikan BUMN-BUMN. BUMN-BUMN yang tidak masuk ekosistem, akan berada di bawah Danareksa dan juga PPA. Dan InsyaAllah, jumlah BUMN terus kita lakukan konsolidasi karena kita ingin memastikan bukan banyaknya BUMN tetapi justru impact BUMN kepada industri dan tentunya kepada masyarakat,” kata Erick.
Baca juga: Catatkan Kinerja Positif, Revenue LinkAja Syariah Tumbuh 1.459% dalam Dua Tahun
Erick mengungkapkan rencananya untuk mewujudkan less bureaucracy melalui konsolidasi 45 Peraturan Menteri BUMN (Permen) menjadi maksimal 8 hingga 4 Permen saja. Hal ini dilakukan supaya direksi atau leader di BUMN hanya perlu me-review 4 Permen yang menjadi acuan kerja.
“Tujuannya untuk mendorong percepatan kinerja BUMN yang menjalankan sepertiga ekonomi Indonesia dalam kondisi sehat serta mendorong program kesejahteraan masyarakat lebih optimal,” kata Erick.
Baca juga: Catatkan Kinerja Positif, Xendit Tumbuh hingga 250% di Tahun 2021
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com