30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kirim Surat ke OJK, Ratusan Nasabah Bumiputera Ajukan PKPU

JAKARTA, duniafintech.com – Mewakili sebanyak 516 nasabah AJB Bumiputera 1912, Kantor Hukum Hendro Saryanto & Partners mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung nasabah asuransi.

Untuk diketahui, surat ini menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor 036/HSP/jmd/II/2022 yang diklaim belum ditanggapi oleh OJK hingga saat ini.

“Bersama ini kami memohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912,” kata Hendro melalui rilisnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (7/3/2022).

Disampaikannya, PKPU ini diajukan lantaran melihat kondisi keuangan AJB Bumiputera yang memburuk dan tidak ada tanda membaik.

“Setiap bulan AJB Bumiputera 1912 harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit,” jelasnya.

Maka dari itu, dirinya memandang kalau OJK tidak efektif dan tidak cepat mengambil tindakan maka OJK hanya akan memperburuk kondisi penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.

“Kami mohon agar OJK tidak perlu ragu untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada proses PKPU melalui Pengadilan Niaga kepada kami,” paparnya.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa PKPU merupakan langkah yang harus diambil untuk kebaikan semua pihak, baik AJB Bumiputera 1912 maupun para nasabah. Meski begitu, lanjutnya, apabila OJK tidak menyetujui permohonan nasabah, ia pun meminta agar otoritas memberikan penetapan yang jelas, tegas, terukur terkait metode atau cara dan tahapan serta jangka waktu yang digunakan OJK untuk memperbaiki kondisi AJB Bumiputera 1912.

“Kami berharap OJK dapat memberikan persetujuan kepada kami untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memulihkan kerugian masyarakat yang saat ini menjadi korban atas permasalahan finansial AJB Bumiputera 1912,” tandasnya.

Sebagai informasi, surat itu ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi. Namun, sejauh ini, Riswinandi belum memberikan tanggapannya terkait surat tersebut.

Somasi OJK

Sebelumnya, tepatnya pada tahun 2021 lalu, ratusan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera juga melayangkan somasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan itu dilakukan oleh kelompok nasabah korban gagal bayar asuransi Bumiputera atau yang disebut Tim Biru.

Adapun Tim Biru merupakan kelompok nasabah Asuransi Bumiputera yang sudah mengajukan klaim baik habis kontrak, penebusan, dana kelangsungan belajar, dan meninggal dunia. Diketahui, mayoritas nasabah membeli produk asuransi pendidikan AJB Bumiputera, seperti Beasiswa Berencana dan Mitra Cerdas.

Total klaim asuransi Tim Biru yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp18 miliar. Sebagian besar merupakan asuransi dana pendidikan untuk biaya perguruan tinggi. Menurut Rudhi Mukhtar selaku salah seorang nasabah Tim Biru, somasi itu ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Wimboh Santoso.

Nasabah dalam somasi ini menuntut empat hal yang harus dikerjakan dalam 14 hari kerja. Kesatu adalah menjamin kepastian dan percepatan proses penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi Tim Biru, baik dari sisi waktu, cara penyelesaian, maupun transparansi proses penyelesaian. Kedua, menindaklanjuti permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi.

Ketiga, memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi. Terakhir, OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 8, 9, 28, dan 30 dalam Undang-Undang (UU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU