28.7 C
Jakarta
Rabu, 10 September, 2025

Komentar OJK Soal Gugatan KPPU Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim tindakan mereka membatasi suku bunga pinjaman daring (pindar) dilakukan atas permintaan OJK.

Diberitakan sebelumnya, KPPU akan menyidangkan gugatan terkait dengan fintech karena diduga kartel dalam penetapan bunga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengakui arahan kepada AFPI tersebut benar.

Agusman mengatakan, arahan bunga pindar tersebut ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. Pengaturan batas maksimum suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku), sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Ia menjelaskan, penetapan batasan suku bunga oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan menjaga integritas industri pindar.

“Serta, aturan tersebut untuk membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal atau pinjol,” ungkap Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Agusman menambahkan, sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara, serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” imbuhnya.

Selanjutnya, penyesuaian batasan manfaat ekonomi pindar telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Menanggapi dugaan pelanggaran kartel bunga, Agusman menyampaikan bahwa OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum persoalan terkait. OJK menghormati sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang saat ini masih berjalan.

Terlepas dari itu, Agusman berujar, kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri pindar. Ini ditunjukkan dari peningkatan outstanding pendanaan pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp 84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75%.

97 Perusahaan Fintech dalam Masa Persidangan

Adapun perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Mereka diduga melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.

Investigator penuntutan KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Terlapor diduga mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2021. Pengubahan tingkat bunga tersebut dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.

Sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan terlapor atas LDP. Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi laporan dugaan pelanggaran (LDP) maupun bantahan atas isi LDP.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU