30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kemenkop UKM Temukan 20 Koperasi yang Jalankan Pinjol Ilegal

Koperasi Jalankan Pinjol Ilegal – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Penyaluran ini sebagai tindak lanjut dari  maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam.

Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

Ahmad Zabadi menuturkan, pihaknya pada selasa, (26/10) melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor, yaitu di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan dan menemukan setidaknya ada 20 koperasi yang melakukan praktik pinjol.

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” katanya, Kamis (28/10).

Koperasi Tak Berizin dan Jalankan Pinjol Ilegal

Dia menjelaskan, koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam.

Adapun, Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha sebagaimana pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ujar Zabadi.

Zabadi menyatakan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk koperasi yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal maupun koperasi dengan izin fiktif.

Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak Cegah Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh satu orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat.

Untuk itu, dia meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khusus notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

“Hal terpenting adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjol, koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjol sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjol,” jelasnya.

Adapun, Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota.

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Ciri-ciri Koperasi Berpraktik Jalankan Pinjol Ilegal

Untuk diketahui modus koperasi yang menjalankan praktik pinjol ilegal memiliki ciri-ciri penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin, dan menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop.

Selain itu, modus lainnya juga menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, bunga pinjaman tinggi, ada unsur paksaan dari debt collector, dan tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dan lain-lain.

Sedangkan, ciri-ciri khas KSP yang legal adalah, pelayanan secara tertutup (kepada anggota koperasi saja), bunga pinjaman cukup rendah yang diputuskan pada Rapat Anggota, mengedepankan unsur persuasif, memiliki kantor yang jelas, dan rapat anggota secara teratur.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU