Dua warga Jawa Timur resmi melaporkan influencer keuangan sekaligus pemilik akademi kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan investasi kripto yang dikemas dalam bentuk kelas edukasi.
Kedua pelapor tersebut adalah Asadut Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Laporan mereka telah diterima secara resmi dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum para pelapor, M. Luthfi Rizal, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mengikuti program kelas edukasi kripto yang dikelola oleh Timothy Ronald dan Kalimasada. Para korban tertarik bergabung karena dijanjikan potensi keuntungan besar serta pelipatgandaan modal melalui investasi aset kripto.
Menurut Luthfi, dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan antara lain dengan menawarkan berbagai paket kelas berbayar, mulai dari Rp9 juta per kelas hingga paket keanggotaan seumur hidup dengan biaya mencapai Rp41 juta.
Dalam pelaksanaan kelas tersebut, para terlapor diduga mengarahkan peserta untuk membeli atau menanamkan dana pada koin kripto tertentu dengan klaim imbal hasil yang tinggi. Namun, realitas yang dialami peserta justru sebaliknya.
Mereka mengalami kerugian finansial yang signifikan. Total kerugian disebut mencapai ratusan juta rupiah hingga mendekati Rp1 miliar, yang berasal dari biaya pendaftaran kelas serta kerugian atas aset kripto yang diinvestasikan. Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar transaksi dan rekaman komunikasi digital yang berkaitan dengan aktivitas kelas tersebut.
Korban Timothy Ronald Tersebar di Berbagai Wilayah
Kelas edukasi kripto tersebut diketahui dijalankan secara daring melalui platform Discord, sehingga jumlah korban diduga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Khusus di Jawa Timur, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 orang. Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengungkapkan bahwa dirinya tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra serta personal branding Timothy Ronald dan Kalimasada di media sosial yang dinilai meyakinkan.
Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan alat bukti, serta akan segera memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.





