28.7 C
Jakarta
Rabu, 10 September, 2025

Korupsi CSR, KPK Periksa 3 Bank

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang dalam kasus korupsi csr bank atau dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para saksi itu diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 10 September 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Seperti diberitakan Tempo, Dari 16 orang yang diperiksa penyidik hari ini, tiga di antaranya merupakan pegawai di Bank Indonesia yaitu Departemen Komunikasi BI, Hery Indratno; grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, Nita Ariesta Moelgini; serta tenaga honorer individu Bank Indonesia, Hanafi.

Selain dari Bank Indonesia, KPK turut memanggil lima pihak dari DPR yaitu Kepala Sub bagian Rapat Sekretariat Komisi XI Ageng Wardoyo; Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI Anita Handayani Putri; Kepala bagian Sekretariat Komisi XI Sarilan Putri Khairunnisa; serta dua tenaga ahli Heri Gunawan yaitu Helen Manik dan Martono.

Terdapat pula lima orang dari OJK yang turut diperiksa KPK hari ini yaitu Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, Dhira Krisna Jayanegara; mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode 2022-2024, Erinco Hariantoro; Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK Freddy Rahmadi; Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Ferial Ahmad Alhoreibi; serta mantan Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan eks Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 2024, Indarto Budiwitono.

Sementara pihak lainnya yang ikut diperiksa yaitu Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir, Eka Kartika; Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, Andri Sopiandi; serta Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI periode 2024, Hestu Wibowo.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi CSR Bank

Dalam kasus korupsi CSR bank di BI dan OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Satori dari Fraksi NasDem serta Heri Gunawan dari Gerindra. Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. “Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 7 Agustus 2025.

Asep mengatakan bahwa kedua tersangka itu menggunakan uang bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Keduanya pun melakukan manipulasi dalam pelaksanaan program sosial tersebut. Pemalsuan ini dengan mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK.

“Jadi ini ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan tetapi tidak keseluruhan, contohnya dana sosial untuk rumah tinggal layak huni (rutilahu) 10 rumah nanti yang dipergunakan hanya dua rumah,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 7 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, pemalsuan ini dilakukan keduanya dengan memotret dua rumah rutilahu itu seakan-akan terbangun 10 rumah. Selain itu, Satori dan Heri turut memanipulasi laporan pertanggungjawaban dalam program sosial itu. “Jadi dana yang untuk delapan rumah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU