28.4 C
Jakarta
Selasa, 17 September, 2024

KPK Larang Pegawai Main Judi Online dan Pinjol Ilegal, Saksi Menanti untuk Para Pelanggar!

JAKARTA, duniafintech.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan larangan tegas bagi para pegawainya untuk bermain judi online dan melakukan pinjaman uang di platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh pimpinan atau Sekretaris Jenderal KPK.

Alasan Larangan

  • Melanggar Nilai Dasar dan Kode Etik KPK: Perilaku judi online dan penggunaan pinjol ilegal dianggap tidak sejalan dengan nilai dasar dan kode etik KPK yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan antikorupsi.
  • Memicu Perilaku Negatif: Judi online dan pinjol ilegal dapat memicu perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti kecanduan, penggelapan dana, dan pelanggaran hukum.
  • Mencoreng Nama Baik KPK: Perilaku pegawai yang terlibat judi online dan pinjol ilegal dapat merusak citra dan nama baik KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Sanksi Pelanggar

  • Pegawai yang terbukti melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin KPK.
  • Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

KPK Tetap Awasi Pegawainya

  • Pimpinan KPK menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan menindak tegas para pegawai yang melanggar aturan.
  • KPK juga mengimbau para pegawainya untuk melaporkan kepada atasan jika mengetahui adanya pegawai lain yang terlibat judi online dan pinjol ilegal.

Larangan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pegawai KPK untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih platform pinjol dan menjauhi aktivitas judi online.

“Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dilansir dari Bisnis.com.

8 Pegawai KPK Terlibat Judi Online

KPK sedang memproses temuan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) terkait dengan 17 orang di lingkungan lembaga itu yang bermain judol. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata delapan dari 17 orang itu masih berstatus pegawai KPK. Satgas memberikan data kepada KPK bahwa delapan orang pegawai KPK itu melakukan deposit untuk berjudi pada 2023.

Delapan pegawai KPK tersebut disinyalir melakukan 151 kali transaksi dengan total nilai uang Rp16,8 juta. Rinciannya dengan nilai transaksi terbesar adalah sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi/frekuensi deposit, sedangkan terkecil Rp200.000 dengan 2 kali transaksi/frekuensi deposit.

Sisanya yakni sembilan orang lainnya sudah tidak lagi berstatus pegawai KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa sembilan orang tersebut sudah diberhentikan.

“Yang sembilan itu sudah dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan. Antara lain yang terlibat gadai emas itu kan sudah diberhentikan, ada juga kemarin yang penjaga rutan [kasus pungli]. Itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan,” ungkap Alexander.

Tips Menghindari Judi Online dan Pinjol Ilegal

  • Pastikan platform pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Jangan mudah tergoda dengan iming-iming hadiah atau bunga tinggi yang ditawarkan oleh platform pinjol ilegal.
  • Pahami dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum meminjam uang di platform pinjol.
  • Hindari bermain judi online karena dapat memicu kecanduan dan kerugian finansial.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU