Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 platform fintech pada Agustus 2025. KPPU mengatakan para pemain dalam industri pinjol ini memiliki nilai pasar Rp 1.650 triliun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan perkara ini menjadi ujian kemampuan otoritas dalam merespons disrupsi ekonomi digital. โSidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang,โ kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Kasus dugaan kartel bunga pinjaman ini bermula dari temuan KPPU ihwal pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan pinjol. Dikutip dari keterangan resminya, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023.
Sebanyak 97 industri pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi. Bunga harian ditetapkan secara bersama-sama melalui kesepakatan internal atau eksklusif yang dibuat asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menyebut terlapor mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Agenda sidang awal bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Penalti berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaranย atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim membantah tudingan KPPU terkait kartel suku bunga industri pinjol. Dia mengatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan harga antara pelaku industri fintech.
Ronald menjelaskan, AFPI sebelumnya pernah menetapkan batas bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari. Batas maksimum itu tertuang dalam Code of Conduct yang terbit pada 2018, sebelum ada Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2023.
Menurut Ronald, batas maksimum ditentukan agar membedakan pinjaman daring dengan pinjol ilegal yang bunganya tinggi dan mencekik. โDinamika yang terjadi pada saat itu adalah kami merasa sangat dirugikan dengan praktek-praktek yang dilakukan oleh pinjol ilegal,โ ucap Ronald dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Kendati demikian, dia mengatakan AFPI menghargai proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.