30.2 C
Jakarta
Rabu, 1 April, 2026

Pelanggaran Suku Bunga, KPPU Denda 97 Fintech Lending Rp 755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi kepada 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Putusan ini diambil setelah para penyelenggara terbukti melanggar ketentuan mengenai penetapan harga atau suku bunga.

Majelis Komisi menyatakan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dilansir dari Keuangan, total denda yang dijatuhkan kepada seluruh penyelenggara tersebut mencapai angka Rp 755 miliar dengan besaran yang beragam bagi setiap perusahaan.

Respons Pelaku Industri

 

 

kppu fintech

Salah satu pihak yang terlibat, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), memberikan respons atas keputusan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut. Manajemen menyatakan pihaknya menghargai seluruh rangkaian proses hukum serta hasil putusan yang telah dibacakan oleh pihak KPPU.

Meski menghormati putusan, CEO Samir Yonathan Gautama mengungkapkan pandangan yang selaras dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Pihaknya menilai terdapat fakta-fakta di persidangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam keputusan tersebut.

“Pihaknya memandang bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujar Yonathan Gautama menanggapi hasil perkara tersebut.

AFPI Siapkan Banding

kppu fintech

Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan anggotanya berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan saat ini industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.

“Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini,” ungkap Entjik dikutip dari Kontan, Rabu (1/4/2026).

Entjik sebelumnya menyampaikan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, AFPI sempat mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” tuturnya.

Dampak ke Industri dan Lender

kppu fintech

Lebih lanjut, Entjik mengatakan, putusan KPPU tersebut berpotensi berdampak terhadap lender. Dia bilang agak sulit industri meyakinkan para lender karena semua lender kecewa atas putusan KPPU yang mereka rasa tidak adil.

“Lender juga merasa tidak ada niat jahat industri dalam penentuan bunga, karena tujuannya untuk melindungi konsumen, yang mana pihak diuntungkan adalah konsumen, bukan pengusaha,” ujarnya.

Meski ada putusan KPPU, Entjik menerangkan, saat ini kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Dia bilang putusan KPPU tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Perdebatan Regulasi dan Peran OJK

fintech kppu

Sebelumnya, Entjik juga sempat mengatakan AFPI menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan.

Dia menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri.

Entjik mengatakan batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Dia juga mengatakan saat perkara mulai diperiksa oleh KPPU, OJK juga sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga fintech lending oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan arahan OJK pada saat itu.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” kata Entjik.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU