27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kredit Umat Layani Kredit Barang Syariah

duniafintech.com – Kreditumat adalah platform digital yang melayani pembelian kredit barang syariah. Para pengguna, investor, dan komunitas yang bertransaksi melalui platform tersebut diarahkan bebas dari praktik ribawi.

Pengguna terpenuhi kebutuhan produktifnya dengan cara yang menenangkan hati. Sementara itu, investor mendapatkan keuntungan yang berkah dan semoga melimpah. Kreditumat mengambil peran dalam mempraktikkan bagian ekonomi Islam.

Baca juga

Dalam platform Kreditumat dikenal istilah ‘shohibul’, yakni warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial untuk menginvestasikan sejumlah dana ke dalam platform Kreditumat atau biasa dikenal dengan investor. Shohibul mendepositkan sejumlah dana dalam akunnya, lalu memilih ‘mustari’ (pengaju kredit) untuk diberikan investasi membeli barang. Mustari adalah warga negara Indonesia di areal operasional Kreditumat yang berencana mengajukan kredit barang produktif dan memilih platform kreditumat karena pemahaman syariah.

Kreditumat mengedepankan hukum syariah dalam setiap praktiknya. Hal ini bisa dilihat, misalnya, dari akad yang sah. Kreditumat menawarkan akad syirkah mudarabah, dimana dana digunakan untuk membeli barang dan menjualnya secara kredit syariah, tanpa hal syubhat serta keuntungan dibagi secara langsung, jelas, dan rinci.

Akad di Kreditumat jelas karena dengan akad atas dasar suka satu sama lainnya, maka menjadikan jual-beli menjadi sah. Ketika pengguna telah memutuskan ingin membeli barang di Kreditumat, maka ia akan melakukan akad transaksi jual-beli dengan persetujuan para investor Kreditumat yang telah bersedia bertransaksi kepada pengguna.

Selain akad yang jelas, bertransaksi melalui Kreditumat juga dapat berarti membantu sesama terhindar riba. Selain itu, para pengguna juga berkesempatan meraup keuntungan investasi yang relatif tinggi.

Baca juga

Kreditumat melayani pembelian kredit barang syariah juga tidak memberlakukan sistem sanksi dalam pembayaran. Pada umumnya, untuk menertibkan pembayaran kepada pelanggan (member) yang sedang terikat pembelian kredit, yaitu dengan cara memberikan denda atau sanksi yang dirasa cukup untuk membuat pelanggan merasa resah jika ternyata pembayaran angsurannya telat saat membayar.

Ketika pengguna telah mempercayakan transaksinya melalui Kreditumat, maka ia sudah meniatkan untuk bertransaksi jual-beli dengan barang yang benar-benar sangat dibutuhkannya sehingga ia pun sudah memahami konsekuansi dan kewajibannya. Dengan begitu, Kreditumat berpandangan postif pada tiap pelanggannya bahwa keterlambatan pembayaran atau semacamnya bukan suatu hal yang harusnya disengaja. Tapi, hal tersebut merupakan indikasi bahwa pengguna tersebut sedang kesulitan dan perlu adanya bantuan.

Kreditumat tidak mempersentasekan bunga dalam tiap angsurannya. Bukan hanya tidak bekerja sama dengan bank dalam transaksi, tapi Kreditumat juga tidak membebani pelanggannya dengan sistem bunga yang biasanya mengikuti bank. Keuntungan yang diperoleh Kreditumat terhadap pelanggannya adalah murni laba jual-beli dari nilai harga barang yang telah disepakati sebelum transaksi.

Ketika pengguna bertransaksi jual-beli dengan Kreditumat, maka ia akan membayar sesuai dengan nilai yang telah disepakati sebelum transaksi. Tidak akan lebih dan tidak akan kurang dari itu. Alhasil, pengguna tidak perlu hawatir bahwa cicilan mereka akan membengkak tanpa bisa dikendalikan karena itu di luar dari pada perhitungan pengguna.

Baca juga

Cara kerja Kreditumat, relatif sederhana. Hanya dalah tiga langkah mudah, pengguna dapat meminjam dana. Pertama, nasabah mengajukan tentang kredit yang diinginkan. Kedua, investor akan mendanai kredit pengguna. Terakhir, kredit yang pengguna inginkan berjalan.

Kreditumat tidak menggunakan bank dalam transakasi jual-beli dan peminjaman. Transaksi akad jual-beli dan penyaularan dana dari para investor dijalankan dengan mengacu pada penggalian hukum syari (berlandaskan Al Quran dan As-Sunnah). Aturan-aturan yang mereka adopsi inilah yang selanjutnya dijadikan dasar untuk menjalankan teknis transaksi agar tidak keluar dari koridor syar’i.

Source: kreditumat.com

Written by: Sebastian Atmodjo

2 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU