30.6 C
Jakarta
Rabu, 29 Maret, 2023

LANGKAH KERAS CHINA TERHADAP BITCOIN BAWA EFEK POSITIF TERHADAP DUNIA CRYPTOCURRENCY DI JEPANG

duniafintech.com – Setahun yang lalu, Cina menyumbang 90 persen dari semua perdagangan Bitcoin. Tapi karena Beijing melarang penawaran koin awal (Initial Coin Offering / ICO) dan regulator mulai melakukan tindakan keras terhadap pertukaran Bitcoin pada bulan September, sebuah kelompok besar Asia lainnya berhasil masuk untuk merangkul gerakan kripto tersebut.

Jepang mengakui Bitcoin sebagai bentuk pembayaran legal awal tahun ini, dan perdagangan Bitcoin di negara ini sekarang mencapai sekitar setengah volume perdagangan global, dibandingkan dengan sekitar seperempat di A.S.

Sekarang para pengusaha ritel besar mulai bergabung dengan gerakan tersebut, karena legalisasi cryptocurrency telah mendorong mereka untuk bermitra dengan platform pertukaran Bitcoin dan mulai menerima mata uang digital sebagai pembayaran.

Sudah ada lebih dari 4.500 toko di Jepang yang mengizinkan Anda membayar dengan Bitcoin, dan Nikkei mengatakan bahwa jumlah tersebut dapat meningkat lima kali lipat pada akhir tahun.

Mai Fujimoto, yang dikenal sebagai Miss Bitcoin di Jepang, telah menjadi semacam “penginjil kripto”. Ia secara berkala membuat postingan blog dan men-Tweet tentang segala hal yang berbau Bitcoin dan membuka mata banyak orang Jepang untuk lebih terbuka terhadap mata uang virtual itu.

Dia mengatakan bahwa meskipun peraturanlah yang membangun kepercayaan orang-orang pada mata uang, Bitcoin tidak akan menggantikan uang tunai dalam waktu dekat. Orang-orang masih lebih nyaman menganggap Bitcoin sebagai investasi ketimbang menjadikannya sebagai alat pembayaran sehari-hari.

Sekarang, semakin banyak orang (Jepang) yang membeli Bitcoin. Tapi mungkin perlu sedikit waktu untuk tahu bagaimana mereka semua bisa menggunakan Bitcoin,” katanya kepada CNBC.

Namun, kenaikan popularitas Bitcoin di Jepang tidaklah terjadi tanpa masalah. Tiga tahun lalu, MT. Gox, perusahaan pertukaran Bitcoin sempat ambruk karena ulah peretas.

Karena itulah sekarang regulator membuat peraturan yang lebih ketat untuk setiap pertukaran mata uang virtual demi menjaga cadangan modal minimum, memisahkan rekening pelanggan dan menetapkan praktik anti pencucian uang yang marak terjadi. Bagi pemilik bar, Mike Verweyst yang memproses pembayaran Bitcoin setiap hari di Jepang, ia berkata:

Ini sedikit mengejutkan. Orang Jepang sebenarnya adalah tipikal yang agak pemalu dalam menerima perubahan dan mereka juga bukan yang pertama menerima konsep (mata uang virtual) ini. Tapi sepertinya mereka akan segera meraih dan memaksimalkannya. Kuharap begitu,” ungkap Verweyst.

Source:  cnbc.com

Written by : Dita Safitri

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Usaha Modal Kecil Untung Besar Terbaik, Intip Daftar Idenya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Usaha modal kecil untung besar bisa kamu wujudkan dengan mencoba ragam ide bisnis terbaik dalam ulasan ini. Menjalankan bisnis dengan modal kecil...

Beras Panen Raya, Komisi IV DPR RI Pertanyakan Pemerintah Ingin Impor Beras

JAKARTA, dunifintech.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor 2 juta...

Cegah Resesi Ekonomi, Kemenperin Dorong Industri Tekstil Restrukturisasi Mesin

JAKARTA, duniafintech.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong restrukturisasi mesin kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor...

Sambut Idul Fitri, Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA, duniafintech.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal...

Hore! ASN, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan...
LANGUAGE