25.6 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Lapor SPT Pajak, Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Termasuk Kripto & NFT

JAKARTA, duniafintech.com – Masa pelaporan masa pajak tahun 2021 bagi orang pribadi atau karyawan akan habis di akhir bulan ini. Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Semua harta yang dimiliki atau diperoleh hingga akhir tahun lalu harus segera dilaporkan. Adapun harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip dari CNBC Indonesia,

Menurutnya, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan dari WP. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:

1. Kas dan setara kas

– uang tunai

– tabungan

– giro

– deposito

– dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

– saham

– obligasi

– surat utang

– reksadana

– instrumen derivatif

– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

– sepeda

– sepeda motor

– mobil

– dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

– logam mulia

– batu mulia

– barang seni dan antik

– kapal pesiar

– pesawat terbang

– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

– furnitur

– tas

– harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

– tanah

– rumah

– ruko

– apartemen

– kondominium

– gudang

– harta tidak bergerak lainnya

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU