30.7 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Leasing Mobil: Jalur Pembiayaan Non Bank yang Bisa Kamu Coba

Ada banyak jalur pembiayaan selain bank yang dapat kamu coba untuk membeli mobil, salah satunya adalah leasing mobil. Apa itu leasing mobil?

Leasing mobil merupakan perusahaan yang menawarkan pembiayaan secara cicilan kepada perseorangan ataupun perusahaan untuk mengurus pembelian mobil baru atau bekas. Bahkan, dalam hal pengajuan pembayaran, pengajuan leasing diklaim lebih mudah daripada bank, lho.

Biasanya leasing akan otomatis menawarkan asuransi mobil untuk mengantisipasi risiko kerusakan pada mobil. Leasing ialah perusahaan yang mendanai perseorangan yang ingin membeli mobil baru atau bekas. Biasanya leasing akan menawarkan jasa pembiayaan tersebut kepada calon nasabahnya.

Nasabah yang mendapatkan penawaran bisa langsung mendapatkan mobil dengan metode pembayaran cicilan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak leasing pada umumnya akan memberikan penawaran mekanisme pembayaran dalam jangka waktu 12 bulan hingga 36 bulan.

Leasing Adalah

Perusahaan leasing selaku kreditur akan memberikan jaminan pembiayaan kepada debitur yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan leasing. Kemudian, setelah nasabah selaku debitur mendapat persetujuan dari leasing, maka barang yang dijanjikan pun dapat dibawa pulang. Untuk proses pembeliannya akan langsung dilakukan leasing kepada dealer mobil yang menjual.

Setelah pembelian barang selesai, maka nasabah memiliki kewajiban untuk membayar cicilan dalam bentuk angsuran kepada pihak leasing ditambah bunga sebagaimana isi kesepakatan antara kedua pihak.

Leasing akan memberikan skema cicilan sesuai tenor pembayaran kepada debitur. Sehingga masing-masing debitur memiliki skema pembayaran yang berbeda-beda, sesuai kemampuannya dalam membayar angsuran.

Pihak leasing sebagaimana bank yang telah memiliki regulasi dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan uang muka minimal. Uang muka minimal tersebut sebesar 20 persen hingga 30 persen dan diterapkan pada saat memberikan kredit.

Nah, pada umumnya, uang muka yang ditentukan oleh pihak leasing ini di antaranya pembayaran pokok utang, biaya administrasi, besaran bunga, dan premi asuransi kendaraan.

Kemudian, apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan sebagaimana ditetapkan, maka mobil yang telah jadi milik nasabah dapat disita oleh leasing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan agar nasabah melanjutkan angsurannya.

Artinya, apabila nasabah mengalami kredit macet atau gagal bayar, maka mobil yang dimilikinya akan ditarik oleh leasing. Hal ini juga telah diatur dalam peraturan undang-undang.

Leasing memiliki syarat besaran kredit mobil yang ingin dibeli. Biasanya, besaran kredit ini ditentukan dari besaran uang muka serta jumlah tenor angsuran per bulan nasabah. Semakin besar uang mukanya, maka angsurannya pun semakin kecil.

Selain itu, tenor kredit yang nasabah pilih untuk melunasi pinjamannya juga akan menentukan besaran angsuran yang akan dibayarkannya.

Mengapa pengajuan kredit lewat leasing lebih mudah

Hal ini disebabkan oleh proses persyaratan kredit mobil lewat leasing lebih mudah dan cepat daripada lewat bank. Ada sejumlah perbedaan antara cicilan leasing dan bank, salah satunya adalah besaran bunga yang harus dibayar.

Bunga yang leasing tetapkan untuk kredit mobil berkisar antara 6 persen hingga 7 persen per tahunnya. Bahkan, apabila nasabah mampu melakukan pembayaran uang muka yang besar, besaran bunga angsuran leasing bisa lebih rendah dari 6 persen.

Sementara itu, bank menetapkan besaran bunga yang tinggi apabila periode masa angsurannya panjang. Sedangkan leasing memberikan bunga flat per tahun yang nilainya disesuaikan dengan pilihan tenor yang diambil nasabah.

Syarat pengajuan kredit melalui leasing mobil

Apa saja syarat pengajuan kredit melalui leasing mobil? Berikut persyaratan umum untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan leasing.

1. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah.

2. Melampirkan KTP orang tua apabila status pemohon lajang dan tinggal di rumah orang tua.

3. Melampirkan KTP milik pribadi dan KTP suami atau istri apabila pemohon telah menikah.

4. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau Akta nikah.

5. Melampirkan bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal, seperti tagihan telepon atau rekening listrik, PAM, PBB, dan AJB.

6. Melampirkan keterangan usaha (Wiraswasta atau Profesional).

7. Melampirkan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya apabila pemohon atas nama perusahaan.

8. Melampirkan bukti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (SIUP) jika pemohon atas nama perusahaan.

9. Melampirkan bukti penghasilan seperti slip gaji selama tiga bulan terakhir.

10. Melampirkan bukti mutasi rekening selama tiga bulan terakhir.

11. Melampirkan fotokopi NPWP.

12. Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun.

Klik link ini untuk mengetahui fintech berizin di Indonesia.

(Kontributor)

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE