26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Lin Che Wei Punya Jabatan Strategis di Kementrian, Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng

JAKARTA, duniafintech.com – Lin Che Wei seorang pengusaha, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Terkait penetapan tersangka baru itu, mantan Presiden Direktur Danareksa tersebut akan mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.

Kini total tersangka kasus minyak goreng termasuk Lin Che Wei ialah berjumlah lima orang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Peran dia sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

“Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5).

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” jelas dia.

Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

Siapakah Lin Che Wei, kenapa bisa terlibat kasus Minyak Goreng?

Merujuk informasi dari laman Linkedin miliknya, Lin Che Wei tercatat policy advisory Kemenko Perekonomian sejak 2014 hingga saat ini.

Pada lamannya tersebut, ia menuliskan bahwa tugasnya ialah memberikan masukan kepada Menko Perekonomian yang meliputi bidang pangan, pertanian, energi, kehutanan, industri manufaktur, E-Commerce/Ekonomi, hingga digital infrastruktur.

Tak hanya itu, Lin Che Wei juga masih menjadi Policy Advisor Kementerian Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Masih dalam daftar informasi yang sama, Lin Che Wei tercatat sebagai pendiri Independent Research Advisory Indonesia serta CEO Putera Sampoerna Foundation pada 2007-2008.

Lin Che Wei menyelesaikan sarjananya di Industrial Engineer Universitas Trisakti pada tahun 1990 dan merampungkan masternya di Universitas Nasional Singapura di bidang bisnis administrasi pada tahun 1994.

Pada 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merekrutnya sebagai tim asistensi. Pada saat itu, tim asistensi Airlangga Hartarto ialah:

* Raden Pardede

* Bustanul Arifin

* Lin Che Wei

* Dimas Oky Nugroho

* Taufik Mappaenre Maroef

Selain itu, Airlangga Hartarto juga merekrut sejumlah orang menjadi staf ahli dan staf khusus.

Menariknya, Airlangga mengatakan seluruh staf khusus dan asistennya tidak digaji oleh negara. Mereka akan mendapat upah honorer.

“Bukan dari negara. Mereka ada honorer, ada gaji sendiri. Staf khusus yang dari Kemenko Perekonomian,” kata Airlangga pada Desember 2019 silam.

Airlangga menambahkan, nantinya semua staf khusus dan asisten akan fokus dalam beberapa isu besar. Pertama mengenai program Biodiesel 30 (B30). Kedua terkait persoalan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiga mengenai kebijakan Omnibus Law. Seluruhnya akan bekerja di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta.

“Kayak konsultasi, berbasis project. Salah satunya B30 quick win. Kur juga kemarin udah diputusin. Kemudian terkait neraca perdagangan, tapi kemarin udah mulai. Kemudian nanti terkait Omnibus Law, Januari. Positive list juga di awal Januari,” jelasnya.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina, menyatakan bahwa Lin Che Wei sudah tidak lagi tergabung dalam Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. Selama masa pandemi, yang bersangkutan tidak aktif dalam Tim Asistensi dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian,” kata Alia dalam keterangan tertulisnya.

“Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini,” sambungnya.

Baca juga: Sepak Terjang Sang Biang Kerok Minyak Goreng Jadi Mahal dan Langka

Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan. Hal itu diduga terjadi selama kurun Januari 2021 hingga Maret 2022.

Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.

Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.

“Dia DMO ini sebelum ekspor, dia 20%, Maret itu 30%, dari jumlah yang dia akan ekspor, dia harus oper ke domestik. Ternyata ini sudah diakui domestik. Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia. Pejabatnya izinkan (ekspor),” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (20/4).

Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.

Baca juga: Berkah Larangan Ekspor dari Jokowi, Harga Minyak Goreng Turun? Berikut Ini Rinciannya

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU