27.3 C
Jakarta
Kamis, 21 November, 2024

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25%, Kabar Baik untuk Nasabah?

JAKARTA, 1 Oktober 2024 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di angka 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Selain itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap berada di level 2,25%, dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,75%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa bank sentral masih membutuhkan waktu untuk menyalurkan dampak dari penurunan suku bunga acuan global dan domestik.

“Melihat kinerja ekonomi, kondisi likuiditas, serta suku bunga perbankan, ditambah dengan respons suku bunga simpanan terhadap kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, serta cakupan simpanan yang masih memadai, kami memberi ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan suku bunga mereka. Oleh karena itu, TBP yang ada saat ini tetap dipertahankan,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS kemarin.

TBP Simpanan

Sebagai informasi, TBP simpanan adalah batas tertinggi dari suku bunga wajar yang diterapkan pada simpanan perbankan, yang dipengaruhi oleh perubahan suku bunga di industri perbankan. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar bank dalam menarik dana dari masyarakat. Saat menetapkan TBP, LPS mempertimbangkan berbagai faktor ke depan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU