30.6 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol karena Toko Online, Begini Kronologinya

JAKARTA, duniafintech.com – Mahasiswa IPB terjerat pinjol alias pinjaman online menjadi kabar yang menggemparkan beberapa waktu belakangan.

Di samping 126 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (ITB) itu, ada juga 185 korban lainnya sehingga jumlah korban adalah 311 orang.

Bagaimana kronologi kasus dugaan penipuan ini? Berikut ini ulasan selengkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Banyak Jadi Korban, Begini Cara Agar Tak Terjerat Pinjol

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol: Tawarkan Mahasiswa Beli Produk di Toko Online

Kasus penipuan dengan modus pinjaman online ini, menurut Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB University, Drajat Martianto, bermula berawal saat terduga pelaku menawarkan para mahasiswa untuk membeli produk di toko online. 

Adapun terduga pelaku ini berinisial SAN. Drajat menyebut, SAN bukanlah atau alumni kampusnya.

“Dia orang luar, dia adalah pengusaha daring, dia punya toko online. Nah, kemudian dengan toko online itulah, dia memanfaatkan situasi untuk menjerat mahasiswa-mahasiswa ini, agar bekerja sama dengan yang bersangkutan,” katanya.

Ia menerangkan, motif pelaku adalah untuk meningkatkan rating toko. Lantas, mahasiswa pun dibujuk untuk meminjam ke pinjol agar bisa membeli produk itu dengan janji keuntungan 10 persen.

“Nah, mahasiswa diikat oleh suatu perjanjian. Karena itulah, mahasiswa, sebetulnya, beberapa di antara mereka, khawatir,” tuturnya.

Namun, keuntungan 10 persen itu tidak pernah diterima oleh mahasiswa.

“Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian,” ucapnya.

Sementara itu, sisa dana yang diterima dari pinjol tersebut diterima oleh pelaku. Mahasiswa pun dijanjikan bahwa pinjaman akan dilunasi.

“Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi, red),” jelasnya.

Mahasiswa IPB terjerat pinjol

Ditagih Debt Collector

Lantaran terduga pelaku tidak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih oleh debt collector untuk melunasi pinjaman tersebut.

Menurut salah satu korban, SN, dirinya terlibat kasus pinjol ini berawal ketika dirinya masuk dalam kepanitiaan divisi sponsor di sebuah acara di kampus. Ia lantas ditawari sebuah proyek usaha oleh sejumlah kakak tingkat (kating) di IPB University.

“Terus ditawarin tuh project sama kating-kating kami buat ikut project, ini nih uangnya lumayan,” ujarnya.

Ia dan para korban lainnya lantas dikenalkan dengan sosok terduga pelaku berinisial SAN. Adapun SAN kemudian meminta SN dan teman-temannya di kampus IPB University untuk menjalankan segala prosedur dan tata caranya dalam mengikuti proyek usaha tersebut.

Mereka juga diminta untuk membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi e-marketplace atau onlineshop dan pembayarannya via pinjaman online. Mereka pun dijanjikan ada keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk acara.

Baca juga: Jeratan Pinjol Ilegal Mematikan, Pemerintah Akan Tetapkan Standar Bunga Pinjaman

“Terus dari situ kami masih aman-aman aja karena belum ada berita-berita simpang siur apapun. Sejak satu bulan setelah kami kerja sama, kami baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini,” paparnya.

Akhirnya, SN dan rekan-rekannya berniat melaporkan hal itu kepada polisi karena dirinya pun merasa tertipu usai menyadari bahwa SAN, si terduga pelaku, selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan. 

Sejak Agustus 2022 hingga November 2022 ini, imbuh SN, belum ada keuntungan sama sekali seperti yang dijanjikan oleh terduga pelaku. Adapun utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari permasalahan ini pun membengkak menjadi Rp14 juta.

“(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon,” ulasnya.

Bukan hanya SN dan teman-temannya, para korban pun tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol: Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

Menurut Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, dari 311 korban, kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

“Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ucapnya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku. Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

“Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online,” ungkapnya.

Adapun hasil pinjaman itu diserahkan kepada terlapor SAN. Namun, janji bagi hasil 10 persen tidak kunjung dibayarkan.

Sekian ulasan tentang mahasiswa IPB terjerat pinjol yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Sebelum Pinjam, Cek Legalitas Pinjol

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE