31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Manajer Binomo Diringkus Polisi, Pengacara Korban: Aliran Uang Semakin Mudah Ditelusuri

JAKARTA, duniafintech.com – Brian Edgar Nababan (BEN), Manajer Development pada platform Binomo,  telah diringkus oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Minggu (3/4) kemarin.

Adapun bagi para korban penipuan platform investasi bodong Binomo ini, penangkapan Brian dinilai akan membawa angin segar. Menurut kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, dari hal ini, para korban penipuan Binomo pun menjadi semakin optimistis bahwa penyidik bakal dengan mudah menelusuri tabir-tabir lain dari sengkarut kasus penipuan binary option tersebut.

“Korban semakin optimis aliran uang bisa lebih mudah ditelusuri sehingga korban solo trader juga bisa mengklaim kerugiannya dengan ditemukan dan ditetapkan tersangka dari pihak platform binomo,” ucap Finsensius melalui keterangannya, dikutip pada Senin (4/4).

Disampaikannya, penangkapan dan penetapan sang manajer Binomo, Brian, sebagai tersangka ini bakal menciptakan kans alias peluang untuk membuka sosok-sosok lainnya yang terlibat dalam pusaran bisnis investasi abal-abal tersebut.

“(Tertangkapnya Brian) Ini bisa membeberkan semua afiliator yang direkrutnya sehingga lebih mudah bagi penyidik menetapkan tersangka kepada afiliator Binomo lainnya,” paparnya.

Lebih jauh, dirinya juga mengucapkan apresiasi terhadap kinerja penyidik Dittipideksus Bareskrim yang telah menetapkan tersangka BEN yang diduga selaku Manager Development Binomo.

“Ini adalah babak baru siapa di balik Binomo meskipun Kami menduga BEN ini bukan satu-satunya yang terlibat. Kami menduga, ada yang lebih berpengaruh dibelakang BEN ini,” sebutnya.

“Bagaimana mungkin BEN memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan banyak pihak di Indonesia? Kami yakin, Bareskrim menemukan pelaku utama yang ada di Indonesia dan juga sindikat internasional,”jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, sebelumnya mengatakan bahwa polisi sudah berhasil meringkus tersangka lain dari sengkarut kasus investasi bodong Binomo.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” ucapnya melalui dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/4) kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa Brian mengaku pernah berkuliah di Rusia pada tahun 2014 dan Oktober 2018 silam.

“Tersangka mendaftar di perusahaan Russia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo,” ujarnya.

“Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” jelas perwira tinggi Polri itu.

Ia menambahkan, sejak bulan Februari 2019 lalu, Brian mendapatkan “kue” jabatan sebagai Manager Development Platform Binomo.

“Jadi, tugas tersangka, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” paparnya.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021.”

Diterangkan Whisnu, tersangka pun telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Adapun dari penangkapan Brian, polisi telah mengamankan salah satu perangkat elektronik milik tersangka, yakni laptop.

“Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri sebelum ditahan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) Juncto 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHAP Juncto Pasal 55 KUHAP,” tutup Whisnu.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU