30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Masa Tahanan Afiliator Doni Salmanan Diperpanjang, Sampai Kapan? 

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus yag menyeret crazy rich Bandung, Doni Salmanan masih menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan penipuan binary option via aplikasi Quotex, oleh pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 8 Maret 2022.

Dengan demikian, masa tahanan crazy rich Bandung itu berakhir pada 28 Maret 2022.

“Iya diperpanjang,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Perpanjangan masa tahanan Doni Salmanan ini akan dilakukan selama 40 hari ke depan sejak tanggal 28 Maret 2022.

Hal ini dilakukan karena penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih belum melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan ke pihak Kejaksaan.

“40 hari ke depan,” ujar Reinhard.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersngka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Adapun polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti sejumlah kendaraan mewah, rumah, uang tunai, bukti transfer bank, handphone, flashdisk berisi video terkait Qoutex, hingga akun media sosial Youtube dan email milik Doni.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan dan melakukan tracing terhadap rekening milik Doni.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU