JAKARTA, duniafintech.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum 100% cair.
Masih ada yang dipastikan baru cair setelah Lebaran.
Kementerian Keuangan mencatat masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan belum adanya Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja terkait.
Baca juga: PNS Nekat Bolos Hari Pertama, Siap-Siap Kena Pangkas Tunjangan 15%
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, untuk PNS yang belum menerima THR meminta agar satkernya bisa segera menyampaikan SPM.
“Untuk yang belum (terima THR) kemarin sudah bisa diajukan (SPM) mulai hari ini,” ujarnya, dilansir dari CNBC, Senin (9/5).
Menurutnya, pencairan THR terakhir dilakukan pada 28 April 2022 lalu sebelum hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Oleh karenanya, PNS yang belum dapat THR akan mulai dicairkan mulai hari ini.
Baca juga: PNS Terkaya di Indonesia Ternyata Ialah Seorang Kepala Sekolah di Tangerang
Dari data Kementerian Keuangan per 28 April, THR yang cair sudah masuk ke kantong 4,8 juta pegawai dengan nilai Rp26,032 triliun. Ini diberikan kepada PNS, Polri hingga TNI.
Secara rinci, pembayaran THR untuk ASN Pusat sudah terealisasi 99,92% kepada 1.801.393 pegawai dengan nilai anggaran mencapai Rp11,335 triliun.
“Terdapat 12 satker yang belum mengajukan pencairan THR,” kata dia.
Sementara itu, pembayaran THR untuk ASN Pemda telah dilaksanakan untuk 3.030.531 pegawai dengan nilai anggaran sebesar Rp14,697 triliun. Ini sudah mencapai 99,45% dari total Pemda.
“Terdapat 3 Pemda yang terdata belum menyalurkan THR disebabkan karena penetapan perkada belum selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2022 sebesar Rp34,3 triliun. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu bagi para PNS yang nekat bolos apel hari ini, Senin (9/5) akan kena sanksi pemotongan tunjangan PNS yang tak hadir apel perdana usai libur hari besar berkisar 10-15 persen.
Sementara dihari biasa diatur 3 persen saja.
Baca juga: Hore! Tenaga Honorer Bisa jadi PNS Tahun Depan, Cek Syaratnya Nih..