Pemerintah resmi meluncurkan meterai digital atau materai elektronik bernominal Rp10.000 untuk memfasilitasi transaksi digital yang membutuhkan meterai sebagai syarat sah dokumen.
Meterai digital tersebut diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menjelaskan, munculnya teknologi digital memaksa kita untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan dan administrasi.
Menurutnya, sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, akselerasi penggunaan teknologi digital berlari makin cepat, segala aktivitas manusia lebih banyak digunakan secara nirfisik atau digital, termasuk dalam hal bertransaksi.
Karena itulah, sambungnya, untuk memfasilitasi sejumlah kegiatan masyarakat dalam bertransaksi, terutama untuk yang memiliki nominal besar dan membutuhkan materai sebagai bukti sah dari dokumen transaksi, pemerintah meluncurkan meterai digital.
“Transaksi-transaksi material dengan nilai signifikan dibutuhkan materi fisik untuk ditempel di dokumen transaksi. Dengan transaksi digital, dokumennya juga digital. Tidak ada lagi dibutuhkan kertas dan semuanya masuk digital,” katanya dalam Launching Meterai Elektronik atau Materai Digital, Jumat (1/10).
Sri Mulyani pun menuturkan, dengan begitu seluruh dokumen digital juga dapat diakui kesahannya sama dengan dokumen fisik. Bahkan, sambungnya, hal ini juga dapat diterapkan untuk dokumen perundang-undangan, cukup dengan materi dan tandatangan digital.
“Sekarang dokumen elektronik juga dokumen yang sah. Banyak sekarang nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik dan tandatangan pun elektronik,” ujarnya.
Memastikan Keamanan Data
Bendahara negara itu pun menyatakan bahwa, pemerintah akan menjamin keamanan data dari dokumen elektronik tersebut, dengan memastikan agar dokumen tidak bocor dan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab atau dipalsukan.
“Perlu diteliti dan dimonitor apakah terjadi ekses terutama dari sisi keamanan dan vulnerability atau kerawanan terjadinya kejahatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, ke depan perlu disiapkan aturan teknis dari penerapan meterai elektronik tersebut. Selain itu, juga dibutuhkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan siber sekuriti dari setiap transaksi elektronik yang menggunakan meterai elektronik.
“Sesudah aturan teknis UU dibuat, maka kita harus menyiapkan infrastruktur dan kesiapan instrumennya,” ucapnya.
Saat ini, aturan mengenai penggunaan meterai elektronik itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021 dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Meterai Digital Memiliki Kode Unik
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi tindakan kriminal siber, meterai elektronik ini telah dilengkapi dengan kode unik, berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “meterai elektronik”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Adapun, pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
“Kerawanan kriminal harus terus diwaspadai. Maka saya senang kita undang BSSN, Kominfo dan seluruh stakeholder yang merupakan bagian penting untuk menjaga keamanan dokumen negara dan instrumen sah negara termasuk materai elektronik,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak.
Sri Mulyani menyatakan, ke depan distribusi meterai digital ini dapat dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan, karena lembaga keuangan potensial untuk melakukan transaksi dengan nominal yang besar dan membutuhkan meterai sebagai bukti sah dokumen.
“Transaksi yang biasanya mengandung nilai uang signifikan maka yang menyediakan materai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Maka bank BUMN nanti akan jadi percontohan,” kata dia.
Reporter : Nanda Aria
Editor : Gemal A.N. Panggabean