27.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Melalui P2P, DPR RI Minta OJK Perketat Pengawasan Pinjol

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan. Pasalnya, hampir 5 persen masyarakat Indonesia terlilit hutang akibat Pinjaman Online (Pijol).

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta, pemangku kepentingan untuk menyusun peraturan terkait pinjol.

Melalui P2P, DPR RI Minta OJK Perketat Pengawasan Pinjol

“Harus mengutamakan keamanan perlindungan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol,” kata Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, Senin (15/7).

Menurut Puan, masyarakat perlu dilindungi dari jebakan Pinjol yang karena tak jarang justru malah menimbulkan masalah baru.

“Realitasnya korban semakin banyak,” paparnya.

Berkaca pada sejumlah persoalan yang ditimbulkan, Puan meminta penyusunan peraturan baru perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) harus mampu jadi payung hukum bagi masyarakat.

Puan menilai, banyak modus yang digunakan oknum dalam memanfaatkan sisi kelemahan masyarakat.

Untuk itu, edukasi menjadi hal penting yang harus dilakukan.

“Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terjebak galbay (gagal bayar-red),” terangnya.

Mengacu pada Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) terdapat peningkatan jumlah nominal pinjaman.

Tentunya, peningkatan batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar akan memantik minat pengguna pijol.

Puan memaparkan, pengguna pinjol justru berada di kalangan generasi Z dan Milenial.

“Dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun. Ini yang harus kita perhatikan dan lindungi,” paparnya.

Puan meminta OJK, untuk mengambil sikap tegas dan memberikan sanki tegas terutama pada oknum yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan agar pinjol-pinjol ilegal tidak menjamur,” pintanya.

Terakhir, Puan berharap, masyarakat berhati-hati dan selektif menggunakan pinjol.

Karena pinjol ilegal dapat diketahui secara gampang.

Biasanya syarat dan ketentuannya mudah.

“Namun sangat merugikan masyarakat karena bunganya tinggi,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU