27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Menang Gugatan, LPS Hemat Dana Rp6,6 T

JAKARTA, duniafintech.com – Setelah berhasil memenangkan gugatan tersebut, LPS tercatat mampu menghemat dana sebesar Rp6,6 triliun.

Hal itu diungkapkan, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri konferensi pers di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Substansi gugatan yang diterima LPS terkait Mandatory Convertible Bond (MCB).

MCB tersebut salah satunya dimiliki penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia).

Saat itu, penggugat memiliki dalil yang mengacu kepemilikan MCB tersebut.

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun.

Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai USD400 juta.

Ia menjelaskan, apabila pihaknya kalah maka ia harus merelakan dana sebesar 6,6 triliun hilang dari tangan mereka.

Putusan Pengadilan Terhadap LPS

Sebab, pada 19 Juni 2024 lalu, ia bersama bos LPS Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan diputuskan Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius untuk dikeluarkan dari perkara.

Purbaya  mengaku, dengan adanya putusan yang mentakan memenangkan LPS, pihaknya terbebas dari kehilangan dana besar tersebut.

“Kami telah berusaha maksimal dalam mengupayakan langkah hukum,” paparnya.

Adapun langkah hukum yang dilakukan diantaranya pengajuan surat keberatan ke pengadilan.

Purbaya menilai, Pengadilan di Mauritius sebenarnya tidak berwenang untuk memeriksa perkara.

Apalagi melakukan pemanggilan pihak di Indonesia.

“Ini seharusnya tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Purbaya juga berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya agar dana yang menjadi hak LPS dapat diperoleh kembali.

Dana tersebut menurut Purbaya sebesar US$155 juta yang menjadi hak LPS.

“Termasuk upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset,” terangnya.

Pihaknya akan terus mengejar dana-dana yang telah diambil orang pada waktu lalu.

Purbaya mengungkapkan, para penggugat memiliki dalil yang mengacu pada MBK.

Mereka menyatakan seharusnya menjadi pemenang dari lelang LPS pada Bank Mutiara.

Menurut Purbaya, Bank Mutiara merupakan bank hasil transformasi Bank Century yang terjadi pada tahun 2008 lalu.

Komite Stabilitas Komite Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan, Bank Mutiara diambil alih oleh LPS.

Hal itu terjadi setelah Bank Mutiara mendapatkan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU