26.1 C
Jakarta
Senin, 2 Desember, 2024

Mendag Lutfi: Pengusaha Bandel Langgar Larangan Ekspor Kena Sanksi

JAKARTA, duniafintech.com – Ekspor minyak goreng (Migor) dan bahan baku Migor terakhir dilaksanakan pada Rabu (27/4), atau pada saat aturannya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), hal itu disampaikan langsung Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dengan tegas menyatakan pemerintah bakal memberikan sanksi kepada para pengusaha eksportir minyak sawit (CPO) dan turunannya yang tetap melakukan ekspor. Hal ini dilakukan di tengah penerapan larangan sementara ekspor CPO.

Dalam beleid yang dikeluarkannya tersebut, Lutfi menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan sanksi bagi pengusaha migor dan atau bahan baku migor yang membandel. Katanya, Kemendag bekerjasama dengan penegak hukum untuk memantau pelaksanaan aturan ini.

“Eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Saya pastikan bersama polisi dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” kata Mendag Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, dikutip dari Republika.

Baca juga: Soroti Penangkapan Mafia Minyak Goreng, Jokowi Bilang Memang Ada Permainan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, larangan sementara ekspor Migor dan bahan baku Migor dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Lutfi mengatakan, larangan ekspor tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean di Indonesia. Termasuk, dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujar Lutfi.

Meski demikian, ia menyampaikan, eksportir yang telah mendapatkan izin ekspor dari pabean paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” tambah Lutfi.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

Lutfi kembali menegaskan, dasar kebijakan larangan ekspor ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan pasokan minak goreng dalam negeri. Sekaligus, untuk menurunkan harga minyak goreng ke level yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Saya harap kita semua bisa memahami urgensi kebijakan ini, gotong royong, kerja sama, demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Lutfi.

Baca juga: Sepak Terjang Sang Biang Kerok Minyak Goreng Jadi Mahal dan Langka

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU