25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Mengenal Bank BUKU 1 dan Kategori Bank BUKU Lainnya

Pada dasarnya, Bank BUKU 1 adalah bank yang memiliki modal inti sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000.000 atau satu triliun rupiah. Keberadaan Bank BUKU sendiri diatur dalam aturan yang diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Dalam peraturan ini, pengertian Bank BUKU adalah bank-bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha dan besaran modal intinya.

Berdasarkan definisi ini, muncullah istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Karena itu, aturan jenis-jenis Bank BUKU ini pun menyasar bank umum syariah dan unit usaha syariah, termasuk produk yang ditawarkannya, misalnya asuransi dan asuransi syariah.

Akan tetapi, merujuk pada Peraturan OJK (POJK) terbaru, modal inti bank jenis ini dinaikkan menjadi paling sedikit Rp3 triliun. Peraturan ini akan berlaku pada tahun 2022.

POJK Konsolidasi Bank BUKU 1

Lewat Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020, jenis bank ini wajib menaikkan modal intinya. 

Adapun sebelumnya, minimal modal inti bank dengan kategori ini, yakni hingga dengan Rp1 triliun dan akan berubah menjadi paling sedikit Rp3 triliun pada tahun depan. Kebijakan konsolidasi itu sekaligus mengubah konsep Pemegang Saham Pengendali (PSP). 

Sebelumnya, bank besar hanya boleh memiliki satu anak usaha bank syariah dan satu bank patungan. Dengan aturan ini, bank bisa memiliki beberapa bank dengan skema konsolidasi. Skema ini itu tidak hanya diarahkan lewat skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, tetapi juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Saat ini, pengelompokan bank ini tidak hanya untuk menunjukkan kekuatan dan kekayaan suatu bank, tetapi juga untuk menentukan usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh bank berdasarkan kekuatan modal inti ini.

Tujuan POJK terbaru ini, antara lain:

  • Menciptakan tataran industri perbankan yang berdaya saing dengan dukungan modal kuat.
  • Menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing bank kecil dalam belanja teknologi.
  • Menciptakan struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, dan inovatif.
  • Meningkatkan skala usaha dan permodalan pada perbankan kategori BUKU 1.

Apa Itu Bank BUKU 1 dan Daftarnya

Bank ini adalah jenis bank dengan modal inti lebih dari Rp1 triliun. Dari jenis-jenis Bank BUKU yang lain, bank yang satu ini menjadi jenis bank yang punya modal inti atau modal minimal yang paling kecil. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank-bank yang merupakan bagian dari jenis bank ini hanya cuma boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Kegiatan penghimpunan dana.
  • Kegiatan penyaluran dana.
  • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
  • Kegiatan dengan cakupan terbatas buat keagenan dan kerja sama.
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.
  • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit.
  • Kegiatan perdagangan valuta asing.
  • Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.

Daftar jenis bank ini yang terdampak POJK Konsolidasi serta modal intinya adalah:

  • Bank Harda Internasional: Rp279 miliar
  • Bank Yudha Bhakti: Rp904 miliar
  • Bank Artos Indonesia: Rp658 miliar
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi: Rp336 miliar
  • Bank Bisnis Internasional: Rp456 miliar
  • Bank Fama Internasional: Rp275 miliar
  • Prima Master Bank: Rp325 miliar
  • BPD Banten: Rp190 miliar
  • BPD Sulteng: Rp814 miliar
  • Bank Bengkulu: Rp814 miliar
  • Bank Lampung: Rp697 miliar
  • Bank BPD Bali: Rp722 miliar
  • BJB Syariah: Rp653 miliar

Kategori Lainnya

Bank BUKU terdiri dari empat jenis, yakni BUKU 1, Bank BUKU 2, Bank BUKU 3, dan Bank BUKU 4. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Bank BUKU 2

Bank BUKU 2 adalah kategori bank yang memiliki modal inti antara Rp1—5 triliun. Dengan modal ini, kegiatan usaha yang dapat dilakukan perbankan Bank BUKU 2, di antaranya:

  • Kegiatan penghimpunan dana.
  • Kegiatan penyaluran dana.
  • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
  • Kegiatan treasury secara terbatas.
  • Keagenan dan kerja sama.
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
  • Kegiatan penyertaan modal.
  • Kegiatan penyertaan modal sementara.
  • Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.

Bank BUKU 3

Bank BUKU 3 adalah kategori bank yang modal intinya antara Rp5—30 triliun. Dengan modal tersebut, bank kategori itu dapat melakukan sejumlah kegiatan perbankan di luar negeri, tetapi hanya di wilayah Asia.

Bank BUKU 4

Adapun kategori Bank BUKU 4 adalah bank yang punya modal inti terbesar, yakni lebih dari Rp30 triliun. Bank dengan kategori ini memiliki kegiatan dan layanan di luar negeri yang tidak terbatas. Bank kategori Bank BUKU 4 saat ini, yaitu:

  • Bank BRI
  • BNI
  • Bank Mandiri
  • BCA
  • CIMB Niaga
  • Bank Danamon (sejak Mei 2020)
  • Bank Panin (sejak Maret 2019)

Kegiatan Usaha BUKU 1 dan Pentingnya Proteksi

Bank BUKU 1 adalah jenis bank yang punya modal paling kecil, yakni di bawah Rp1 triliun. Hal itu yang membuat kegiatan usaha bank-bank kategori itu menjadi terbatas.

Di sisi lain, dengan aturan baru dari OJK yang akan berlaku pada tahun 2022 mendatang, Anda tidak perlu terlalu khawatir. Pasalnya, rata-rata bank yang terdaftar di OJK dijamin dananya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Karena itu, asal tabungan Anda tidak lebih dari Rp2 miliar, LPS akan mengganti uang Anda apabila bank itu bangkrut atau pailit. Namun, di samping dijamin oleh LPS, Anda pun harus punya jaminan sendiri atas tabungan, misalnya proteksi berupa kesehatan dan lain-lain.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE