25.9 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Mengenal Investasi dalam Islam secara Komprehensif, dari Hukum hingga Instrumennya

JAKARTA, duniafintech.com – Hukum investasi dalam Islam pada dasarnya termasuk ke dalam ranah ekonomi keuangan syariah, yakni suatu sistem ekonomi dan keuangan yang sejalan dengan hukum Islam.

Secara umum, investasi dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko lantaran punya unsur ketidakpastian. Yang dimaksud di sini adalah perolehan kembali (return) dalam investasi itu tidak dapat dipastikan dan bersifat tidak tetap.

Hal itu juga yang menyebabkan Anda mesti sangat berhati-hati dalam memilih investasi. Oleh sebab itu, investasi syariah adalah jenis investasi yang sangat disarankan, utamanya bagi umat Islam.

Pandangan tentang Investasi dalam Islam

Investasi sendiri adalah sebuah cara untuk meningkatkan pendapatan dan dengan cara itu, Anda akan dapat mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi. Dalam ajaran Islam, anjuran untuk berinvestasi sendiri tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261, bahwa “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui”.

Tampknya, Al-Qur’an memperlihatkan dan memberikan panduan investasi dan dalam hal ini yang dimaksud adalah infak, yakni sebuah upaya mengalokasikan atau membelanjakan harta ke dalam jalan kebaikan yang mempunyai banyak arti, di antaranya dengan membelanjakan hartanya untuk keluarga.

Namun, kendati punya judul yang sama, investasi Islam dan investasi konvensional tentu saja punya perbedaan. Pertama, soal tujuan investasi. Dalam investasi konvensional, tujuan investasinya hanyalah mencari untung, pendapatan pasif, dan menambah aset yang dapat diambil di kemudian hari.

Adapun pada investasi Islam, di samping untuk memperoleh keuntungan dan dapat diambil di masa mendatang, tujuannya lebih mengarah ke aspek sosial. Keuntungan yang diperoleh dari investasi Islam tidak sepenuhnya diberikan kepada investor atau hanya pemilik sahamnya.

Perbedaan berikutnya adalah dalam investasi Islam, semua pihak yang terkait investasi bakal melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu, dengan tujuan agar seluruh pihak terkait tidak ada yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu, bisa dilihat bahwa investasi Islam punya aturan yang lebih ketat ketimbang investasi konvensional yang terkesan lebih simpel tanpa harus adanya akad atau perjanjian.

Terakhir, perbedaannya adalah produk atau instrumen investasi pada ajaran Islam lebih terbatas karena di sini investor hanya diperbolehkan untuk hanya membeli produk investasi yang sesuai syariat agama. Contoh investasi pada agama Islam, mulai dari investasi emas hingga barang-barang lainnya yang tidak mengandung nilai haram atau investasi yang dilarang dalam Islam.

Baca juga: Kontroversi Wayang Haram, Ini Deretan Bisnis Ustaz Khalid Basalamah

Hukum Investasi dalam Islam

Dalam Islam, hukum investasi adalah diperbolehkan. Islam pun ikut mendukung umatnya untuk punya kemerdekaan dalam hal keuangan, termasuk dengan berinvestasi. Adapun dalam Islam, investasi disebut sebagai mudharabah atau yang berarti menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang “berdagang” sehingga si investor akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan.

Perbedaan paling mencolok antara investasi konvensional dengan investasi Islam, yakni pada pembagian keuntungan atau bagi hasil. Dalam investasi konvensional, biasanya ada bunga yang besarannya diatur sepihak oleh pengelola dana, sedangkan investasi syariah lebih menerapkan konsep bagi hasil atau nisbah.

Di samping itu, investasi syariah pun lebih mengenal pembagian keuntungan yang sesuai dengan syariat. Adapun persentase keuntungan dibagikan secara merata, termasuk juga kerugian. Bisa diartikan, investasi Islam berarti saling berbagi risiko kerugian dan keuntungan.

Serba-serbi Investasi Islam: Prinsip Umum dan Kelebihannya

Prinsip umumnya adalah sebagai berikut:

  • Menghindari riba
  • Menghindari Gharar/sesuatu yang tidak jelas
  • Menghindari maisir/judi (bertaruh)

Adapun kelebihan investasi halal yang sesuai syariah, yakni:

  • Dipastikan sesuai dengan syariat
  • Transaksi bebas riba
  • Prosesnya transparan
  • Bebas dari unsur haram

Baca juga: Yusuf Mansur Emosi Paytren: “Saya Butuh Duit 1 Triliun, Mau Patungan?”

Instrumen Tabungan dan Investasi Berbasis Syariah

  1. Investasi Properti

Investasi dalam bentuk properti merupakan solusi buat Anda yang menginginkan halal yang cukup mudah dan simpel, menghasilkan, serta sesuai dengan syariat Islam. Hal itu karena investasi yang satu ini tidak memerlukan pertimbangan yang cukup rumit dengan segala perhitungannya; yang Anda perlukan hanyalah membeli properti yang sesuai kemampuanmu.

  1. Investasi Tanah

Bentuk investasi yang hampir mirip dengan investasi properti adalah investasi tanah. Jika Anda memang belum ingin membangun properti atau rumah, investasi lahan atau tanah memang dapat menjadi solusi. Ketimbang properti, mencari pembeli untuk tanah pun tidak begitu sulit sebab fungsi lahan yang masih dapat berubah-ubah nantinya.

  1. Reksadana Syariah

Investasi reksadana syariah pun lumayan digemari sebab di dalamnya ada pilihan investasi reksadana saham dalam ajaran agama Islam, reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, atau reksadana campuran.

Adapun menurut PJK nomor 19/POJK.04/2015, reksadana syariah adalah reksadana sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal yang pengelolaan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Reksadana syariah pun dinilai sudah memenuhi prinsip syariah pasar modal jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

  1. Deposito Bagi Hasil

Deposito pun memiliki wujud syariah. Deposito syariah sendiri adalah produk tabungan berjangka yang diberikan oleh bank. Sejalan dengan namanya, deposito syariah ini dikelola dengan prinsip syariah.

Perbedaan yang paling kentara dari investasi deposito konvensional dan deposito syariah, yakni pada bentuk keuntungan yang diperoleh nasabah atau pemilik dana. Pada deposito syariah, nasabah atau pemilik dana tidak memperoleh bunga sebab ia akan mendapatkan bagi hasil penempatan dana.

  1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Adapun contoh investasi berlandaskan Islam lainnya, yakni Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Instrumen yang satu ini adalah obligasi atau surat utang yang diatur menggunakan metode syariah. Dalam arti, surat yang diperjualbelikan tidak berasal dari proses jual-beli produk haram. Pada proses penyerahannya, data yang diberikan pun mesti bersifat transparan.

  1. Investasi Emas

Sejatinya, investasi emas ini memang telah dianjurkan oleh Islam. Bahkan, orang Islam pada masa lampau juga telah terbiasa menjadikan emas sebagai alat tukar. Karena itu, sebenarnya, berinvestasi emas sesuai syariat asalkan peruntukannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Jenis Investasi yang Dilarang dalam Hukum Islam

Dalam Islam, investasi dibolehkan selama dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan atau syariat. Dalam artian, investasi yang dijalankan seorang muslim harus sesuai dengan ajaran Islam. Lalu, investasi seperti apa saja yang dilarang dalam Islam?

Dilihat dari definisinya, investasi merupakan kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembalian (return) tidak pasti dan tidak tetap sehingga investasi dalam Islam melarang hal itu. Berikut ini rangkuman investasi yang dilarang dalam Islam, antara lain:

  • Investasi yang mengandung riba
  • Investasi gharar
  • Investasi yang penuh spekulasi
  • Investasi dengan adanya unsur kecurangan
  • Investasi yang berkaitan dengan zat haram

Baca juga: Ikut Menikmati Uang Haram, Artis Terlibat DNA Pro Dijerat UU ITE dan TPPU

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitratnto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE