26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Ikut Menikmati Uang Haram, Artis Terlibat DNA Pro Dijerat UU ITE dan TPPU

JAKARTA, duniafintech.com – Deretan nama artis terkenal ikut terlibat dalam pengungkapan kasus investasi bodong DNA Pro belakangan ini. Rata-rata para pesohor ini dibayar oleh pihak DNA Pro untuk endorsement robot trading tersebut. Bahkan, masing-masing orang dibayar dengan nilai yang fantastis.

Menanggapi itu, kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta para artis maupun publik figur itu harus ikut diseret ke pengadilan. Pasalnya, para artis ini dianggap turut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

Adapun para public figure ini bisa dijerat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kata Zainul, para artis ini tidak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

Maka dari itu, mereka tetap dapat dijerat hukum lantaran sudah merugikan para korban.

“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” sebut Zainul, dikutip pada Minggu (24/4).

Dalam pengamatannya, para figur publik ini mestinya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang pada mulanya mereka tidak ada niat jahat, tetapi kemudian baru tahu bahwa itu adalah kejahatan.

Mereka pun diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diproses hukum, ditahan, dan diadili di pengadilan.

“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima hasil dari kejahatan dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” tandasnya.

Artis terlibat DNA Pro

Di lain sisi, daftar publik figur yang terseret dalam kasus investasi bodong DNA Pro ini memang semakin panjang. Setelah nama Ivan Gunawan, terbaru ada nama-nama besar lainnya, mulai dari penyanyi Ello, artis Billy Syahputra, pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Virzha Idol, DJ Una, Rossa, dan Yosi Project Pop.

Ello sendiri dipanggil pihak kepolisian karena diduga ikut menerima menerima sejumlah uang terkait robot trading DNA Pro. Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dimintai keterangan oleh polisi sebab memperoleh sekoper uang dari co-founder DNA Pro, Steven Richard. Kemudian, ada DJ Una yang dipanggil karena turut serta berinvestasi dan sempat mempromosikan DNA Pro via media sosialnya.

Pada perkara ini, penyidik sudah menetapkan sebanyak 12 tersangka, yang dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE