30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mengenal Istilah dalam Pinjaman Online Syariah, Simak Penjelasannya!

DuniaFintech.com – Pinjaman online syariah adalah pinjaman yang diberikan kepada kreditur dengan syarat utama melakukan akad dengan cara pembayaran mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh lembaga syariah. Pinjaman syariah sudah menjadi salah satu fasilitas sekaligus kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan dana tanpa riba dalam waktu yang cepat dan cara yang mudah. Baik untuk kebutuhan mendesak yang mendadak, hingga kebutuhan konsumtif.

Berdasarkan data OJK per Mei 2020, sudah ada 13 fintech syariah yang terdaftar dan diawasi. Perbedaan mendasar dari fintech syariah dengan konvensional adalah adanya hukum agama Islam yang berlaku. Hukum tersebut biasanya mengandung unsur tanpa riba, grahar dan masyr. Seringkali kita mendengar istilah-istilah dalam pinjaman namun tidak begitu kita pahami artinya. Untuk itu, DuniaFintech akan mengulas mengenai istilah istilah dalam pinjaman online syariah yang kerap digunakan. Apa saja?

Ujrah

Ujrah adalah imbalan yang wajib dibayar oleh Pemberi Kuasa Pembiayaan/Mudharib atas jasa yang dilakukan oleh debitur berdasarkan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah.

Nisbah

Nisbah merupakan porsi pembagian keuntungan antara Shahibul Maal (yang diwakili oleh debitur) dengan Mudharib yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Shahibul Maal (yang diwakili oleh debitur) dengan Mudharib.

Baca Juga:

Akad Wakalah bil Ujra

Akad bil Ujra dalam pembiayaan syariah di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa (muwakkil). Dan atas wakalah tersebut, penerima kuasa (wakil) akan menerima ujrah atau imbalan.

Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis bagi hasil antara pihak yang memiliki modal yang disebut shahibul maal dengan pihak pengelola usaha yang disebut Mudharib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia namun tidak terbatas pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Itulah, istilah-istilah penting dalam pinjaman online syariah yang mungkin Anda temukan. Namun sebenarnya masih banyak lagi istilah dalam pinjaman yang belum disebutkan dalam pembahasan kali ini. Oleh karena itu, Anda bisa memulai untuk melakukan pinjam meminjam sehingga dapat mempelajari istilah-istilah lainnya. Untuk membantu Anda melihat komparasi pinjaman online syariah terpercaya Anda dapat klik link berikut ini: Daftar Perusahaan P2P Lending

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU