27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Mengenal Kustodian: Pengertian, Peran dan Fungsinya dalam Finansial

Mari kita mengenal apa itu kustodian.

Kustodian adalah institusi khusus dalam finansial yang memegang sekuritas milik para nasabah yang kemudian akan disimpan. Sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, kerugian, atau bahkan pencurian sekalipun.

Pada umumnya, kustodian digunakan oleh pemilik absentee atau pemilik yang tidak dapat terlibat dalam aktivitas manajemen aset mereka dalam sehari-hari. Meski begitu, institusi ini menawarkan beragam manfaat kepada pemilik asetnya melalui layanan-layanan yang ada. Sehingga pemilik aset pun dapat merasakan keamanan dan kenyamanan atas aset mereka.

Jika merujuk pada KBBI, maka kustodi adalah kontrol atau tanggung jawab atas barang atau seseorang. Oleh sebab itulah kustodian mengemban tugas dan tanggung jawab yang penuh risiko, cukup sulit serta membutuhkan banyak biaya. Nah, hal ini membuat, hanya segelintir entitas saja yang dapat menyediakan jasa kustodian.

Entitas tersebut mesti punya dukungan finansial yang kuat, terjamin, punya ruang yang luas, dan punya keamanan dalam taraf yang sangat tinggi.

Apa Saja Peran Kustodian

Apa saja sih yang dilakukan kustodian? Saat kamu menabung dalam suatu rekening, cek dapat kamu gunakan untuk melakukan transaksi pembayaran yang disimpan langsung dalam kustodian. Kustodian akan segera mencatat referensi seperti nomor rekening nasabah, lalu mengirimkan pemberitahuan secara rutin tentang rekening tersebut. Hal ini agar nasabah tahu aset apa saja yang tengah nasabah tersebut punya atau pegang.

Atas kinerjanya tersebut, kustodian membebankan biaya layanan atau administrasi kepada para nasabah yang asetnya telah dilindungi oleh kustodian. Di samping itu, kustodian juga dapat bertindak sebagai broker saat nasabah ingin membeli atau menjual investasi yang dimilikinya.

Bagi yang menggunakan sistem yang berbasis elektronik, misalnya, tentu saja penjual dan pembeli tidak secara langsung mengadakan pertemuan. Nah, kustodian, dalam hal ini, berperan untuk memastikan uang nasabah yang dilindunginya sampai ke tangan yang tepat.

Ketika kustodian melaksanakan instruksi nasabah untuk membeli sesuatu, lembaga tersebut akan mengatur pencarian entitas kustodian lainnya yang punya penjual saham yang sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah mendapatkan kustodian lain yang sesuai, barulah lembaga akan membeli sahamnya sesuai keinginan nasabah.

Hal itu juga berlaku sebaliknya, saat nasabah ingin menjual saham, kustodian akan mengatur agar transaksi yang berjalan dapat memberikan nasabah jumlah uang yang sesuai dari perdagangan saham tersebut.

Apa Saja Fungsi Kustodian

Sebagai informasi, segala gerak gerik kustodian seperti tanggung jawab, kewajiban, serta obligasi dari kustodian baik nasional atau internasional telah diatur dalam peraturan Surat Edaran Bank Indonesia atau SEBI. Dalam peraturan SEBI, kustodian punya fungsi-fungsi sebagai berikut.

–          Kustodian berfungsi untuk mengelola dan menjaga aset dari nasabah. Di sisi lain, juga berperan sebagai bailee atau tempat penitipan aktiva.

–          Kustodian berfungsi untuk membuka rekening deposito yang berbeda kepada masing-masing nasabah.

–          Dapat membuat rekening kustodian berdasarkan nama setiap nasabah.

–          Kustodian dapat mencatat aset-aset milik nasabah.

–          Kemudian, kustodian harus memenuhi kewajiban dalam menerima, mengirimkan, dan mencatat hak, kas, bonus, bunga, dan aktiva lainnya.

–          Lalu, kustodian dapat mendaftarkan sekuritas.

–          Kustodian berfungsi untuk memisahkan seluruh kas sekuritas dan kas yang dimiliki nasabah secara fisik dari orang lain. Hal ini juga termasuk milik lembaga kustodian itu sendiri.

–          Kustodian berfungsi untuk memisahkan fungsi kantor depan dan kantor belakang. Hal ini agar penyimpanan aset dan administrasi dapat terpisah dari pengurusan, proses transaksi, dan manajemen investasi.

–          Kustodian dapat memberlakukan biaya sesuai dengan persetujuan yang telah dibuat.

–          Kustodian dapat menentukan penerus kustodian yang layak. Selain itu, juga bisa memutus kontrak secara adil dan bijak.

–          Kustodian dapat mengakses catatan aset dan melakukan ganti rugi sesuai persetujuan kustodi.

–          Kemudian, kustodian dapat melakukan audit tahunan, memverifikasi sekuritas secara fisik, serta menentukan mekanisme kendali.

–          Kustodian dapat menempatkan pegawai sesuai bagian yang dikuasainya, mengawasi catatan aset, baik secara manual maupun dengan formulir yang dapat dibaca mesin.

–          Selanjutnya, kustodian dapat membuat asuransi risiko bersama perusahaan asuransi umum, menentukan metode, sikap, atau sistem dalam menerima instruksi dari klien  soal pengumpulan, pelaporan, penerimaan, pengiriman, dan pengeluaran aset.

–          Kustodian bertanggung jawab dalam memproses dan memindahkan berkas.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Cek di sini untuk mengetahui fintech berizin di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE