29.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Mengenal Sejarah dan Syarat Klaim PT Jasa Raharja Terkait Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Nama PT Jasa Raharja mencuat terkait kasus kecelakaan tunggal yang dialami oleh Vanessa Angel beserta suaminya. Sebagaimana diketahui, bersama sang suami, Feby Ardiansyah alias Bibi, harus meregang meninggal dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang—Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kami (4 November 2021) lalu.

Menurut perusahaan, sorotan setelah menyatakan bahwa korban, sebagaimana yang menimpa Vanessa Angel, tidak mendapatkan santunan. Dalam kecelakaan itu, mobil Mitsubishi Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan sang suami menabrak tiang beton pembatas jalan tol.

Terkait kecelakaan tunggal yang dialami oleh Vanessa dan sang suami, PT Asuransi kerugian Jasa Raharja menyatakan bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri tidak memperoleh santunan dari pihaknya.

Sejarah PT Jasa Raharja

Dalam sejarahnya,  pembentukan perusahaan pengelola asuransi sosial ini beriringan dengan sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kehadiran persero ini juga tidak bisa dipisahkan dari peristiwa nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menasionalisasi sebanyak 14 perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda. Dengan langkah itu, seluruh perusahaan ini lantas menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia.

Adapun dari belasan perusahaan yang sudah dinasionalisasi ini, 8 di antaranya kemudian dilebur atau digabungkan menjadi 4 perusahaan asuransi. Usai dileburkan menjadi 4, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961, perusahaan-perusahaan ini lantas kembali dilebur dan digabung ke dalam satu perusahaan bernama Perusahaan Asuransi Kerugian Negara Eka Karya. Peraturan ini pun berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 1961.

Dasar hukum pendirian perusahaan ini adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya.
  2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
  3. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 November 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai Usaha Negara seperti yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 1969.
  4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
  5. Anggaran Dasar PT. Jasa Raharja (Persero) sebagaimana dimuat dalam Akta No. 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta.

Status kepemilikan perseroan ini adalah sebagai berikut:

  • Seluruh saham Perseroan (100%) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
  • Pencatatan di Bursa Saham: N/A
  • Kode Saham: N/A
  • Modal Dasar: Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah)
  • Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)
  • Jaringan Usaha: 1 Kantor Pusat, 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan, 63 kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.285 Kantor Bersama Samsat.

Produk PT Jasa Raharja dan Manfaat yang Diberikan

  1. Asuransi Mobil: Ganti rugi atas risiko kerusakan lebih dari 75 persen (TLO) + kerusakan atau kehilangan sebagian maupun seluruhnya pada kendaraan bermotor.
  2. Asuransi Jiwa: Jaminan santunan meninggal dunia + cacat tetap dan total + biaya pengobatan.
  3. Asuransi Rumah: Ganti rugi atas risiko kerusakan pada properti atau bangunan industri baik pribadi maupun komersial.
  4. Asuransi Kredit: Perlindungan atas risiko kerugian transaksi dalam perdagangan.
  5. Asuransi Rekayasa: Proteksi terhadap proyek bangunan dari risiko kerugian kerusakan mesin-mesin atau konstruksi bangunan itu sendiri.
  6. Asuransi Tanggung Gugat: Perlindungan dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  7. Asuransi Rangka Kapal: Proteksi terhadap kapal dan mesinnya dari segala risiko yang bisa saja terjadi di laut.
  8. Asuransi Alat Berat: Ganti rugi atas risiko kerugian untuk alat-alat berat saat dioperasikan maupun tidak.
  9. Asuransi Harta Benda: Perlindungan atas bangunan dan isinya dari risiko bencana alam maupun kerugian fisik.
  10. Asuransi Pengangkutan Barang: Ganti rugi atas risiko kerusaan barang yang diangkut menggunakan sarana transportasi darat, laut, dan udara.
  11. Asuransi Varia: Ganti rugi atas berbagai risiko yang tidak dijamin oleh produk asuransi lainnya.
  12. Asuransi Syariah: Perlindungan dan ganti risiko berbasis syariat Islam.

Manfaat Polis Jasaraharja Putera

Adapun besaran premi asuransi pada umumnya dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti berikut ini:

  1. Jenis asuransi yang diambil oleh pemegang polis.
  2. Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain.
  3. Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan.
  4. Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan).

Syarat Klaim Jasa Raharja

Di seluruh Indonesia, setiap peristiwa kecelakaan di jalan raya yang terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pertanggungan itu baik bagi korban yang luka-luka hingga meninggal dunia. Hal itu dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Menurut situs resmi perusahaan ini, apabila ada korban kecelakan luka-luka dan dirawat di rumah sakit, perusahaan asuransi milik negara ini akan langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Pihak Jasa Raharja mengetahui informasi kecelakaan dari petugas di lapangan dan akan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Di sisi lain, kalau ada korban tewas, Jasa Raharja akan menunggu surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Kemudian, petugas Jasa Marga bakal mendatangi keluarga dan mendata secara lengkap dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sampai santunan diterima oleh keluarga atau ahli waris.

Meski demikian, kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri tidak akan memperoleh santunan dari Jasa Raharja, dengan penjelasan seperti berikut ini:

  • Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Demikianlah ulasan mengenai sejarah dan syarat klaim asuransi PT Jasa Raharja yang perlu Anda ketahui. Untuk membeli produk asuransinya dan memperoleh manfaat, Anda dapat menghubungi langsung perusahaan asuransi terbesar nasional ini.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU