29.4 C
Jakarta
Rabu, 7 Januari, 2026

Menkeu Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Pajak, Ini Alasannya

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kewajiban baru bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger untuk secara berkala menyampaikan laporan data keuangan serta transaksi pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi ini resmi diberlakukan pada 31 Desember 2025 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Dalam Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025 dijelaskan bahwa informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup data transaksi yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, baik individu maupun entitas, di luar transaksi yang telah dilaporkan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pelaporan transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto—misalnya untuk pembelian barang atau jasa—apabila nilai transaksinya melampaui USD50.000.

Adapun informasi yang harus disampaikan oleh PJAK kepada DJP meliputi identitas pengguna secara lengkap, data perpajakan, nilai pasar aset kripto, saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan, serta status validasi self-certification yang dimiliki pengguna.

Pelaporan dilakukan secara elektronik dan wajib disampaikan setiap tahun, dengan cakupan data transaksi selama satu tahun kalender penuh, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya.

Menariknya, kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun dalam periode satu tahun tidak terdapat transaksi yang memenuhi kriteria pelaporan. Dalam kondisi tersebut, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Menkeu : Ini Sama Seperti Instrumen Keuangan Investasi

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi berbasis kripto mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara dengan instrumen keuangan konvensional lainnya. Dengan dilengkapinya laporan oleh identitas PJAK—termasuk nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan—DJP diharapkan memiliki basis data yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi dan mengawasi potensi pajak yang belum tergali.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU