32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Menko Airlangga: Pemerintah Tidak Larang Ekspor CPO

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), melainkan bahan baku minyak goreng berupa refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

“Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter,” ujarnya dikutip dari IDN.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin: Larangan Ekspor Minyak Goreng Bakal Dievaluasi

Produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng menyentuh Rp 14.000 per liter. Pengusaha diharapkan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

Menko Airlangga menegaskan, larangan ini berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut.

Airlangga melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini.

Baca juga: Cuma “Gertak Sambal”, Diprediksi Sebelum 28 April Larangan Ekspor CPO Akan Dibatalkan

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.

“Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39,” tambah Airlangga.

“Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan),” tutupnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola terkait produksi dan penyaluran minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

KPK telah menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait produksi dan penyaluran minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunannya kepada Menko Airlangga melalui surat KPK pada 17 Maret 2022. Rekomendasi ini juga menjadi implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE