26.5 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

Milenial Antusias pada Aset Kripto, Ini 3 Alasannya Menurut Wamendag

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini, generasi milenial sangat antusias pada aset kripto dan beramai-ramai mulai berinvestasi di dalamnya. Menurut Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga, setidaknya ada tiga alasan soal generasi milenial yang sangat antusias dan investasi pada perdagangan aset kripto atau cryptocurrency ini.

Jerry pun menyebut, beberapa alasan ini diperolehnya berdasarkan kajian dan perbincangan dengan sejumlah komunitas. Alasan pertama, kata dia, lantaran transaksi perdagangan aset kripto tidak ada batasannya. Pasalnya, transaksinya tidak harus dilakukan di dalam negeri, tetapi juga bisa di luar negeri.

“Semua pengguna bisa melakukan aktivitas blockchain yang tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” ucapnya, dikutip dari Viva.co.id, Rabu (16/2/2022).

Di samping itu, lanjutnya, aktivitas jual beli aset kripto dapat dilakukan selama 24 jam atau tidak ada batas waktu tertentu. Dengan demikian, cakupannya lebih luas sehingga potensi memperoleh cuan alias keuntungan pun menjadi lebih besar.

Terlebih lagi, kalau dibandingkan dengan di bursa, ia menilai bahwa seorang pengguna perlu mengikuti waktu tertentu dalam melakukan aktivitas jual-beli sehingga ada batas waktu tertentu.

Ia menerangkan, alasan kedua adalah transaksi aset kripto banyak dari kalangan selebriti, seniman, musisi, sampai dengan tokoh masyarakat. Orang-orang berpengaruh ini pun bakal membagikan aktivitas transaksi aset kripto mereka via media sosial.

“Nah, bagi selebriti atau seniman yang pengikutnya banyak, itu kan sangat potensial diikuti oleh para pengikutnya. Jadi, semakin banyak yang bertransaksi aset kripto,” sebutnya.

Adapun alasan yang ketiga adalah kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi, yang dianggap menjadi salah satu alasan generasi muda tertarik dengan aset kripto. Terlebih lagi, milenial identik dengan mengedepankan prinsip mudah dan cepat dalam berinvestasi.

11,2 juta Investor

Di sisi lain, Jerry pun menyatakan bahwa pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk dapat bertransaksi aset digital ini mencapai 11,2 juta sampai dengan Januari 2022 lalu.

“Itu yang teregistrasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Disampaikannya, antusiasme transaksi aset kripto di Indonesia ini kian meningkat. Pasalnya, akumulasi transaksi sepanjang 2021 sudah menyentuh angka Rp859,4 triliun. Angka itu meningkat signifikan ketimbang transaksi aset kripto pada tahun 2020 yang mencapai Rp65 triliun sehingga rata-rata transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,3 triliun.

“Angka menyatakan bahwa terjadi peningkatan antusiasmenya yang sangat pesat dan sangat signifikan,” paparnya.

Maka dari itu, sambungnya, Kementerian Perdagangan atau Kemendag memandang perlunya aturan dan regulasi yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Terkait itu, regulasi ini diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ditegaskan kembali oleh Jerry, aset kripto bukanlah alat tukar. Pasalnya, satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah mata uang Rupiah.

“Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas,” tandasnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU