JAKARTA – Klarifikasi dana pensiun direspon OJK. Sebelumnya sempat heboh terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan akan memotong gaji pekerja.
OJK berencana menerbitkan aturan baru terkait program pensiun tambahan bagi pekerja.
Alhasil, rencana tersebut langsung mendapat respon besar dari sejumlah kalangan di masyarakat.
Respon Masyarakat Terkait Rencana OJK
Timotius Hizkia Warga Jakarta menolak rencana yang bakal diterapkan OJK.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan membebani masyarakat di tengah penghasilan yang tak kunjung naik.
“Menurus saya ga usah. Karena akan membebani masyarakat,” kata Timotius.
Nana warga Banten juga menolak rencana yang bakal diterapkan OJK.
Karena kata Nana, hingga saat ini belum ada mekanisme dan peraturan pemotongannya seperti apa.
Sehingga, rencana tersebut dianggap tidak serta merta akan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Klarifikasi Dana Pensiun oleh OJK
Tujuan pelaksanaan program dana pensiun untuk menjaga kesinambungan usai masuk usia pensiun.
Demikian klarifikasi yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono terkait informasi dana pensiun yang tak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Menurut Ogi, dana pensiun bisa ditarik setelah memasuki masa pensiun.
“Aturannya saat pensiun boleh menarik 20 persen,” katanya saat memberikan klarifikasi dalam rilis tertulisnya.
Kemudian, sisanya secara berkala dibayarkan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun dalam produk anuitas perusahaan asuransi.
Jadi kata Ogi, setelah pensiun baru menerima manfaat dana pensiun.
Ogi menjelaskan, sebagai instrumen dalam program anuitas, pembayaran secara bulanan diberikan kepada penerima manfaat pensiun.
Diantaranya, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Sebetulnya sambung Ogi, peserta pensiun bisa mendapatkan dana bulanan tapi tak boleh dicairkan.
“Baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” sambungnya.
Tapi tambah Ogi, penerima manfaat setiap bulan masih menerima manfaat pensiunnya.
Berdasarkan ketentuan, dana pensiun yang kurang dari 1,6 juta perbulan boleh dicairkan sekaligus.
“Atau yang kurang dari 500 juta, boleh sekaligus dicairkan,” jelasnya.
Program pensiun kata Ogi, berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS.
“Kalau jaminan hari tua di BPJS itu boleh itu boleh dicairkan secara tunai,” katanya.
Jadi kedepan ia berharap, masyarakat atau peserta penerima manfaat dana pensiun dapat memahami secara utuh.
“Agar tidak simpang siur lagi,” pungkasnya.
Industri Dana Pensiun Kurang Berkembang
Menurut penilaian OJK, industri Dana Pensiun tanah air kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kata Ogi, cenderung kurang berkembang disebabkan dana yang tertanggung sebanyak 80 persen langsung dicairkan di awal.
Sehingga, menyebabkan statistik DPPK tidak pernah mengalami kenaikan.
“Sebab begitu dana masuk, tak kurang dari sebulan langsung dicairkan,” paparnya.
Padahal secara aturan sebut Ogi, itu menyalahi aturan. dana pensiun.
Mengenal Dana Pensiun
Mengutip laman resmi OJK, program pensiun merupakan upaya penyediaan uang pensiun atau manfaat pensiun bagi pesertanya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang didirikan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Sehingga individu maupun kelompok pekerja dapat mengikuti program pensiun tersebut.