30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Modus kejahatannya, Apa Saja?

JAKARTA, duniafintech.com – Modus kejahatan pinjol ilegal yang terjadi biasanya kamu akan diiming-imingi tenor panjang, cepat cair dan syarat sangat mudah. Memang saat ini akses layanan pinjaman online (pinjol) dari layanan teknologi keuangan (fintech) memberikan kemudahan. Hanya dengan bermodalkan ponsel pintar dan koneksi internet, maka kamu bisa langsung mendapatkan pinjaman dana instan ke rekeningmu tanpa jaminan.

Namun, dengan kian maraknya layanan pinjol yang hadir di tengah masyarakat ini, tentu harus membuatmu menjadi lebih waspada. Sebab, semakin banyak pula pihak-pihak yang tak bertanggung jawab melakukan penipuan melalui penawaran pinjol ilegal atau abal-abal.

Tidak sedikit juga masyarakat yang terjerat penipuan dari pinjol abal-abal. Akibatnya, banyak dari masyarakat yang merasa terbebani dengan bunga dan denda yang mencekik. Nah, berikut ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai modus kejahatan pinjol ilegal, apa saja ya? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!

7 Ciri-Ciri Modus Kejahatan Pinjol Ilegal

Untuk menghindari penggunaan pinjaman online ilegal, maka ada baiknya bagi kamu untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini, agar kedepannya kamu tidak akan terjerembab ke dalam kerugian.

  1. Menawarkan Pinjaman melalui Pesan Pribadi

Penyedia jasa layanan pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah. Hal tersebut dilakukan dengan cara menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform sosial media, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.

Jika kamu mendapatkan pesan pribadi yang isinya menawarkan layanan pinjaman dari nomor pribadi, alamat email, atau akun media sosial yang tidak dikenal (bukan kontak resmi perusahaan fintech), maka kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal. Jadi, kamu harus lebih berhati-hati ya!

  1. Persyaratan yang Dibutuhkan Terlalu Mudah

Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa membutuhkan persyaratan dokumen yang rumit. Mereka cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair. Kedengarannya memang lebih praktis dan menggiurkan, akan tetapi sangat tidak masuk akal.

Aplikasi pinjol legal dan resmi pasti sudah memiliki Standard of Procedure (SOP) untuk keperluan verifikasi dan penilaian profil calon nasabah.

Calon nasabah nantinya juga akan diminta menyiapkan berbagai dokumen, misalnya, e-KTP, NPWP atau slip gaji. Selain itu, proses verifikasi layanan pinjaman legal umumnya dilakukan melalui aplikasi resmi.

  1. Menodong Data Pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan hanya untuk keperluan verifikasi pinjol legal itu meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal biasanya akan meminta pin atau password rekening bank, dengan dalih mempercepat pencairan dana. Pinjol abal-abal juga tidak jarang untuk meminta uang muka sebagai biaya layanan. Akan tetapi, uang muka tersebut berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.

  1. Seringkali Melakukan Rekayasa Sosial

Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka akan memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.

Umumnya, mereka akan menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik, dan takut, sehingga tanpa sadar mereka pun menuruti permintaan si penipu.

Tidak jarang juga pinjaman online ilegal ini berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban dengan cara membocorkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi. Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik itu melalui telepon, SMS, chat, maupun email.

  1. Pelunasan ke Rekening Pribadi

Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabahnya untuk melunasi pinjaman mereka ke rekening atas nama pribadi. Hal ini sangat umum terjadi dengan pinjol ilegal.

Setiap layanan pinjol resmi juga akan menawarkan metode pembayaran resmi melalui rekening atas nama perusahaan. Karena itu, sangat penting untuk mengetahui metode pembayaran yang ditawarkan saat akan mengajukan pinjol.

  1. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

Tentunya, dalam mengajukan pinjaman online kamu perlu mengetahui identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut, hal ini agar kamu bebas dari modus kejahatan Pinjol ilegal. Karena itu, kamu harus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email, hingga website perusahaan.

Selain itu, akun media sosial pinjol legal umumnya telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengecek media sosial dari perusahaan fintech tersebut terlebih dahulu.

  1. Tidak Mempunyai Nomor Sertifikasi OJK

Ciri-ciri modus kejahatan Pinjol ilegal yang terakhir dan tentunya paling penting untuk diketahui adalah penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Sertifikasi dari OJK ini tentu sangat penting, karena dengan memiliki nomor sertifikasi ini berarti penyedia pinjol tersebut telah menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal yang tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK tidak akan memiliki nomor sertifikasi ini.

Itulah tadi beberapa tips untuk menghindari modus kejahatan pinjol ilegal, jika kamu membutuhkan dana pastikan bahwa kamu mengajukan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE