JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan judi online. Ketua MUI, Anwar Iskandar, menjelaskan bahwa keharaman judi, baik online maupun offline, sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an.
MUI Tidak Akan Keluarkan Fatwa Haram Judi Online, Ini Alasannya
“Judi online itu pasti haram. Keharamannya sudah jelas dari aspek agama. Larangan berjudi sudah ditegaskan dalam Al-Qur’an,” ujar Anwar Iskandar di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ia merujuk pada Surah Al-Maidah ayat 90 yang secara tegas melarang umat Islam untuk berjudi. Menurutnya, ayat tersebut sudah merupakan larangan yang tingkatannya lebih tinggi dari sekadar fatwa.
“Surat Al-Maidah itu sudah merupakan larangan, bahkan lebih tinggi dari fatwa. Jadi, seharusnya kesadaran umat untuk menghindari judi sudah terbangun dari diri masing-masing,” tambahnya.
Anwar Iskandar menegaskan bahwa MUI akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi, baik melalui ceramah, khutbah, maupun media sosial. Namun, ia menekankan bahwa yang terpenting adalah kesadaran individu untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Meskipun tidak mengeluarkan fatwa khusus, MUI tetap mengecam keras segala bentuk perjudian, termasuk judi. MUI juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.
Selain itu, MUI juga mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi harta haram yang dihasilkan dari judi daring. Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan penjelasan bahwa harta yang diperoleh dari judi online adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi.
MUI berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan menjauhinya. MUI juga mengajak seluruh umat Islam untuk memperkuat iman dan takwa agar terhindar dari segala bentuk perbuatan yang dilarang agama.