26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Diduga Fiktif! Nama Guru-Tukang Ojek Dipakai sebagai Direktur dan Komisaris Broker DNA Pro

JAKARTA, duniafintech.com – Diduga fiktif, nama-nama direktur dan komisaris dua perusahaan broker robot trading ilegal DNA Pro, yaitu PT Mitra Alfa Sukses (MAS) dan PT Kreasi Giat Bersama (KGB), menguak fakta mencengangkan.

Menurut Bayu Wicaksono selaku kuasa hukum dari 200 korban yang mengajukan gugatan perdata,  orang-orang yang terdaftar sebagai direktur dan komisaris dua perusahaan ini diduga hanya dipakai identitasnya.

“Kami tahu alamatnya dan sudah kami datangi. Mereka tidak layak jadi direktur dan komisaris perusahaan dengan transaksi setiap hari Rp15 miliar,” kata Bayu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/4).

Dalam penelusurannya, Bayu bahkan menemukan ada seseorang yang terdaftar sebagai direktur PT MAS berada di Garut, Jawa Barat, dan menyatakan tak mengetahui apa-apa.

“Yang jelas, direktur PT MAS itu ada di Garut bekerja sebagai guru dan tukang ojek,” tutur Bayu.

Dalam dugaan Bayu, orang-orang yang tertulis sebagai pejabat dua perusahaan ini hanya dimanfaatkan oleh aktor intelektual yang menjalankan proses transaksi.

“Jadi, orang-orang nominee ini disuruh membuat PT dan account bank. Lalu pengendali transaksi mengambil token dan semua aktivitas perbankannya. Itulah yang terjadi pada broker bodong,” jelas dia.

Kata dia lagi, gugatan perdata saat ini tengah diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar.

Uang ini tidak dapat diambil usai Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022. Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB, melalui website, kemudian diberi username untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Akan tetapi, usai DNA Pro dibekukan, website tersebut membuat saldo menjadi Rp0, bahkan minus.

Sejauh ini, kasus investasi bodong DNA Pro sedang dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini, dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU