29.9 C
Jakarta
Rabu, 8 Mei, 2024

Nasabah Bank: Pengertian, Jenis, dan Keuntungan

Nasabah adalah istilah yang tidak asing lagi didengar oleh banyak orang. Misalnya saja nasabah bank. Namun, apa sebenarnya nasabah bank, jenis, dan keuntungan apa saja yang diperoleh dengan menjadi nasabah?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini. 

Nasabah Bank Adalah

Otoritas Jasa Keuangan mengartikan nasabah sebagai perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa. Istilah nasabah ini sejatinya bukan hanya merujuk kepada pelanggan bank sebab perusahaan asuransi pun menggunakan istilah ini, dalam arti “orang yang menjadi pembayar premi asuransi”.

Nasabah juga diartikan sebagai orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi. Kemudian, arti lainnya adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Jenis-jenis Nasabah Adalah

Para pelanggan perbankan ini umumnya dibagi kepada 2 jenis, yaitu penyimpan dan debitur.

  1. Nasabah Penyimpan

Merupakan pelanggan bank yang menempatkan dananya di bank ke simpanan biasa atau simpanan berjangka sesuai perjanjian antara pihak bank dan pelanggan bank yang bersangkutan. 

  1. Nasabah Debitur

Nasabah debitur adalah jenis pelanggan bank yang mendapatkan fasilitas kredit atau fasilitas pembiayaan dari bank setelah melewati proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian dengan pihak perbankan. 

Pihak-pihak yang Disebut sebagai Nasabah

Adapun para pelanggan bank tentu saja bukan hanya individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, melainkan juga ada institusi atau badan hukum. Simak penjelasannya berikut ini.

  1. Nasabah Badan Hukum

Adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang sudah punya status atau berbadan hukum. Pelanggan bank dari badan hukum ini terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya. Adapun segmen korporat perbankan (corporate debtor) dan badan lainnya juga punya limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang sudah ditetapkan oleh internal bank. 

  1. Nasabah Orang/Individu

Nasabah individu bank ini terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing punya kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro pun hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa. Di sisi lain, pelanggan yang belum dewasa hanya boleh mendapatkan layanan tabungan dan/atau lepas untuk transfer dan lainnya. 

Klasifikasi Nasabah Bank

Nasabah bank terbagi ke dalam 3 jenis yang dibagi menurut syarat tertentu dan pemahamannya mengenai Structured Products. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.03/2016 disebutkan bahwa Structured Products adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan nonderivatif dan derivatif atau derivatif dengan derivatif.

  1. Nasabah Ritel

Merupakan pelanggan bank yang bukan termasuk ke dalam pelanggan bank eligible dan profesional. 

  1. Nasabah Eligible

Nasabah ini merupakan pelanggan bank yang sudah punya pemahaman tentang karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.  Pelanggan ini punya klasifikasi lain sebagai berikut:

  • Punya aset berupa kas, giro, atau tabungan sedikitnya sebesar Rp5 miliar untuk perorangan. 
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 
  • Perusahaan dengan modal seminimalnya Rp5 miliar dan sudah melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut. 
  1. Nasabah Profesional

Nasabah ini merupakan pelanggan bank yang dianggap sudah mampu memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product. Kriterianya, yaitu:

  • Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.
  • Bank atau lembaga pembangunan multilateral.
  • Bank yang punya modal lebih dari Rp20 miliar dan melakukan kegiatan usaha selama 36 bulan berturut-turut. 
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan pembiayaan produk berjangka yang tidak bertentangan dengan undang-undang terkait.

Apa Itu Nasabah Prioritas

Nasabah prioritas adalah nasabah bank yang punya minimal tabungan sebesar Rp500 juta selama 6 bulan berturut-turut. Para nasabah ini merupakan orang-orang yang diprioritaskan oleh pihak bank dalam setiap transaksi atau informasi seputar produk.

Syarat-syarat umum nasabah prioritas, yakni:

  • Punya portofolio keuangan dengan nilai total minimal Rp500 juta. Beberapa bank mensyaratkan nilai total minimal Rp1 miliar berupa simpanan (tabungan, giro, dan deposito), bancassurance, dan produk investasi.
  • Punya sumber dana dan aktivitas penggunaan dana yang memenuhi aspek know your customer (KYC).
  • Tidak ada dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia maupun bank terkait lainnya.
  • Punya dana tersimpan yang tidak berasal dari dana pinjaman bank.
  • Terdapat sejumlah biaya admin di atas rata-rata biaya tabungan lain setiap bulannya.
  • Punya rekam jejak yang baik sebagai nasabah perorangan di bank.

Keuntungan menjadi nasabah prioritas, antara lain:

  • Mendapat hadiah pada hari ulang tahun
  • Mendapatkan undangan eksklusif
  • Layanan bepergian eksklusif
  • Mendapatkan potongan harga di banyak tempat
  • Mendapatkan fasilitas jasa perencanaan keuangan
  • Mendapatkan safe deposit box
  • Menjadi orang pertama yang memperoleh berbagai informasi dari bank

Keuntungan Menjadi Nasabah

  • Keamanan dana yang terjamin sebab bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
  • Memperoleh keuntungan berupa bunga.
  • Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya. 
  • Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan. 

Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Nasabah Bank

  • Penyediaan Informasi Mengenai Kemungkinan Timbulnya Risiko Kerugian
  • Rahasia Bank
  • Jaminan Atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan

Demikianlah informasi mengenai nasabah bank yang penting untuk Anda pahami. Kini, Anda pun sudah mengetahui bahwa nasabah adalah orang-orang atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU