JAKARTA – Debt Collector (DC) atau petugas penagihan terkadang jadi momok ‘menakutkan’ bagi para nasabah pinjol.
Perilaku DC ini terkadang membuat cemas bahkan menakutkan kala mendatangi nasabahnya.
Tak jarang menggunakan kata-kata kasar bahkan mengancam dengan tujuan agar nasabah membayar tagihan.
Laporan terkait perilaku DC ini sampai bulan Juli 2024 tercatat sebanyak 573 yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 573 aduan itu terindikasi melanggar perlindungan konsumen.
Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Friderica mengatakan, aduan itu didominasi sektor fintech landing atau layanan pinjaman online.
“Muncul di industri pembiayaan dan perbankan,” paparnya.
Nasabah Pinjol Harus Cerdas Hadapi Debt Collector
Biasanya pelanggaran yang sering dilakukan berbentuk ancaman dan kata-kata kasar.
Ia menyarankan, DC sebaiknya menggunakan cara-cara pendekatan terutama tidak melanggar pearturan OJK.
Pihaknya, saat ini tengah fokus menangani perilaku DC yang kerap meresahkan masyarakat.
Kiki sapaan akrabnya mengaku, OJK telah memerintahkan penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mereviu dokumen.
Terutama yang berkaitan dengan kebijakan khususnya prosedur penagihan.
Secara tegas kata Kiki, OJK memiliki regulasi terkait proses penagihan.
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, OJK secara tegas menyatakan harus proses penagihan harus diawali dengan surat peringatan.
Kemudian, berikutnya petugas DC harus memiliki sertifikasi di bidang penagihan dengan tanggung jawab penuh pada pihak PUJK.
Tentunya dengan mengedepankan asas dan norma dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya DC tidak menggunakan kekerasan.
Apalagi sampai mengganggu konsumen secara terus-menerus.
Terakhir yang harus diperhatikan adalah penagihan harus dilakukan pada hari jam kerja.
Yakni dimulai pada Senin hingga Sabtu antara pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
Nasabah Pinjol Jangan Sampai Terjerat Utang
Terpisah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi tindakan tegas Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas sektor keuangan.
Agar masyarakat tidak dikejar-kejar DC apalagi sampai terjerat pinjol, AFPI memberikan triknya.
AFPI meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang ditawarkan pelaku pinjol ilegal.
Menurutnya, masyarakat harus jeli melihat dan waspada pada setiap tawaran yang tampak meggiurkan.
Apabila ada masyarakat yang menerima tawaran kata Ebtjik, apapun bentuk tawarannya.
“Apakah melalui Short Message Service (SMS), pesan WhatsApp dan sebagainya, 100 persen dipastikan pinjol (Pinjaman Online) ilegal,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar saat dihubungi duniafintech.com, baru-baru ini.
Lebih lanjut Entjik mengingatkan, masyarakat sebenarnya sangat mudah mengenali modus yang digunakan.
“Karena kami dilarang untuk melakukan penawaran kepada masyarakat register di di aplikasi kami,” lanjut Entjik.
Jadi, sekali lagi Entjik menegaskan, apabila ada masyarakat menerima penawaran untuk mengambil pinjol ini, maka perlu diwaspadai.
“Karena itu sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Entjik menegaskan, agar tidak terjebak dan salah pilih pinjol ilegal, masyarakat wajib mengetahui status legalitas pinjol tersebut.
“Pastikan dulu itu. Agar tidak terjerat pinjol ilegal,” pungkasnya.