34 C
Jakarta
Kamis, 10 Oktober, 2024

Nekad Bobol Akun Kripto Rp 311 Juta, Pria Bandung Dibekuk Polisi

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial FA (35) diduga melakukan akses ilegal dan bobol akun kripto milik REP.

Pembobolan yang dilakukan pria asal Arcamanik Kota Bandung tersebut mengakibatkan REP mengalami kerugian sebesar Rp 311 juta.

Kronologinya bermula saat korban menerima pesan yang menyatakan, akun kriptonya telah diakses di perangkat lain.

Setelah dicermati ternyata akun kripto milik REP tersebut diakses melalui ponsel korban yang telah hilang sejak 28 Mei 2024 lalu.

Cara Bobol Akun Kripto Bermula dari HP Bekas

Setelah ditelusuri, ternyata FA pelaku pembobol tersebut mendapatkan hp REP dari marketplace.

FA membeli hp tersebut menggunakan sistem COD.

Menyadari hp tersebut memiliki akun kripto, lalu FA mencoba melakukan pembobolan dan berhasil.

Dari aksi pembobolan akun tersebut, FA sebagai pelaku telah menarik aset kripto senilai Rp 311 juta ke dalam akun kriptonya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (30/8/2024) mengatakan, dari perbuatannya itu FA ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kata Kombes Ade, berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal pada aset Binance milik REP.

Kombes Ade membenarkan, pelaku mengaku mendapatkan hp korban dari marketplace dan membayarnya secara cash on delivery (COD) pada Juli 2024 lalu.

Setelah menguasai handphone sambung Kombes Ade, pelaku kemudian mengetahui adanya akun Crypto Binance di dalamnya.

Sehingga, pelaku tertarik untuk mengecek lalu kemudian membobolnya.

“Lalu dikirm ke akun tersangka dengan nama pengguna iHex89,” paparnya.

Ditransfer ke 2 Rekening Berbeda

Setelah mengetahui di akun tersebut ada aset bernilai jutaan rupiah, lalu pelaku membobol dan mentransfernya ke rekening yang berbeda.

Menurut Kombes Ade, FA sudah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia adalah pelaku yang membobol akun milik REP tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan disertai sejumlah alat bukti berupa dua buah handphone, satu unit laptop, dan sebuah kartu ATM yang turut disita.

FA kemdian dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU