30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Nia Ramadhani Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun, Segini Biaya Rehabilitasi Narkoba

JAKARTA, duniafintech.com – Nia Ramadhani menghadapi tuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis kemarin (23/12). Jaksa Penuntut Umum pun menuntut sang artis selama 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi.

“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie, dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom.

Adapun sang selebritas paruh baya ini diminta menjalani hukuman tersebut di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia Ramadhani dan Ardi selama ini diketahui menjalani rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,” imbuh Jaksa.

Nia pun menangis usai pembacaan tuntutan itu dan mengaku keberatan atas tuntutan ini. Harapannya, putusannya dapat lebih ringan ketimbang tuntutan sebab dalam pandangannya tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan hasil asesmen yang direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga berharap agar majelis hakim menegakkan keadilan sebab dirinya merasa tidak pantas mendapat hukuman setahun rehabilitasi.

“Tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah,” tuturnya.

Sebelumnya, aktris Nia Ramadhani ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menantu dari pengusaha senior Aburizal Bakrie itu diamankan bersama sopirnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram serta alat isapnya. Nia dan sopirnya kemudian langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat. Di sisi lain, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke kantor polisi saat mendengar kabar bahwa sang istri diamankan pihak berwajib. Kepada polisi, Ardi juga mengaku bahwa ia menggunakan barang terlarang dimaksud.

Tentang rehabilitasi narkoba dan kisaran biayanya

Lantas, berapa kisaran biaya rehabilitasi narkoba di Indonesia?

Untuk diketahui, rehabilitasi narkoba merupakan solusi terbaik bagi seorang pecandu narkotika untuk terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Di sisi lain, lembaga atau yayasan pencetus upaya rehabilitasi narkoba ini juga berperan penting dalam menyelamatkan jiwa para pecandu.

Dalam penanganan ketergantungan narkoba, diperlukan peran psikiater atau ahli adiksi sebagai tenaga ahli. Namun, memang tidak dapat dimungkiri bahwa usaha ini terkadang sulit diwujudkan lantaran adanya penolakan dari si pecandu itu sendiri.

Karena itu, dalam upaya rehabilitas kecanduan nerkoba, ada beberapa upaya yang dilakukan, antara lain:

  • Pengobatan medis: dilakukan dalam pengawasan dokter, dengan obat yang digunakan bergantung dari jenis narkoba yang digunakan.
  • Konseling: merupakan bagian yang penting untuk menyembuhkan penyalahgunaan narkoba, yang umumnya dilakukan secara individu, tetapi juga bisa dilakukan secara berkelompok.

Adapun di Indonesia, bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba ini mengacu pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi 2014. Regulasi lainnya adalah Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25/2011.

Kedua regulasi itu akan memastikan bahwa pengguna narkoba memperoleh layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal. Mereka dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdiri atas lembaga rumah sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis pemerintah atau swasta.

Kinin, jumlah IPWL di seluruh Indonesia sudah mencapai 274 institusi sejak diresmikan pada tahun 2011. Jenis layanannya adalah sebagai berikut:

  • Rehabilitasi medis
  • Terapi untuk menangani gejala
  • Program detoksifikasi
  • Terapi penyakit komplikasi
  • Konseling

Di samping itu, IPWL berbasis rumah sakit juga menyediakan layanan rawat inap sebagai bagian dari rehabilitasi medis.

Untuk tahapan rehabilitasi medis sendiri ada tiga, yakni:

  • Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi): pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter. Tahap ini membantu mengurangi gejala putus zat (sakau) dan pecandu perlu mendapat pemantauan dari dokter di rumah sakit.
  • Tahap rehabilitasi nonmedis: berupa berbagai program di tempat rehabilitasi, seperti program therapeutic communities (TC), pendekatan keagamaan, serta dukungan moral dan sosial.
  • Tahap bina lanjut: memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Pecandu yang berhasil melewati tahap ini bisa kembali ke masyarakat untuk bersekolah atau bekerja.

Sebagai informasi, permohonan rehabilitasi narkoba ini bisa dilakukan melalui situs daring Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah syarat yang mesti dipenuhi sebelum seseorang dapat berpartisipasi ke dalam program rehabilitasi narkoba adalah:

  • Kelengkapan surat permohonan rehabilitasi
  • Hasil tes urine
  • Hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan
  • Kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili
  • Persyaratan administratif lainnya

Indonesia sendiri juga sudah punya beberapa rumah sakit khusus penanggulangan narkoba, misalnya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur yang didirikan tahun 1972.

Lebih jauh, terkait biaya rehabilitasi narkoba, ternyata gratis sehingga pengguna tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor.

Adapun upaya ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka membantu pecandu yang ingin sembuh sekaligus menekan jumlah pecandu di Indonesia. Karena itu, pecandu tidak usah pusing memikirkan biaya untuk melakukan rehabilitasi atau kebingungan, apakah asuransi yang dimiliki turut menanggung biaya rehabilitasi atau tidak.

Di sisi lain, sebagai lembaga pengawas peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui telah memiliki enam pusat atau Balai Besar Rehabilitasi Narkotika (BBRN) di beberapa lokasi berikut ini:

  • Lido (Bogor)
  • Badoka (Makassar)
  • Tanah Merah (Samarinda)
  • Loka (Lampung)
  • Batan
  • Deli Serdang (Sumatera Utara)

Kemudian, ada pula klinik atau rumah sakit swasta yang menawarkan jenis perawatan yang sama, tetapi akan dikenakan biaya, di antaranya Panti Rehabilitasi Narkotik Madani di Jatinegara, Jakarta Timur. Pada tahun 2015 lalu, biaya yang dikenakan dapat mencapai Rp10 juta per bulan, tetapi belum termasuk obat yang mesti dikonsumsi secara rutin.

Lalu, ada Panti Rehabilitasi Rumah Cemara Bandung yang membidik pecandu narkoba dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dengan biaya sebesar Rp3,5 juta per bulan. Terkait adanya perbedaan antara kualitas reliabilitas gratis dari pemerintah dan berbayar dari pihak swasta adalah pada prosesnya.

Adapun fasilitas dari swasta tentunya menawarkan keunggulan tersendiri, sebagaimana Anda dapat menuntut hasil yang lebih cepat dengan membayar tenaga ahli. Karena itu, penting bagi Anda untuk memiliki asuransi kesehatan untuk meminimalkan pengeluaran untuk melunasi biaya perawatan medis.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU