27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

NIK Jadi NPWP Juli 2024: Wajib Pajak Wajib Tahu!

JAKARTA, duniafintech.com – Pernahkah Anda mendengar tentang program NIK jadi NPWP? Di tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan integrasi data NIK menjadi NPWP.

Program ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Apa itu NIK jadi NPWP?

NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kebijakan pemerintah di mana NIK akan digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) tertentu.

Dengan demikian, Wajib Pajak OP tidak perlu lagi repot-repot mendaftar NPWP tersendiri.

Siapa Saja yang Terkena NIK jadi NPWP?

  • Wajib Pajak OP yang belum memiliki NPWP.
  • Wajib Pajak OP yang penghasilannya tidak melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Wajib Pajak OP yang memiliki NPWP namun tidak pernah melakukan aktivitas perpajakan atau SPT Tahunan selama beberapa tahun.

Bagaimana Cara Mengetahui NIK jadi NPWP?

Anda dapat mengecek status NIK menjadi NPWP dengan beberapa cara:

  • Website DJP Online: Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/ dan lakukan login. Setelah masuk, periksa pada profil Anda, apakah tertera NPWP atau tidak.
  • Hotline DJP: Hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk menanyakan status NIK menjadi NPWP Anda.
  • ** Kantor Pelayanan Pajak (KPP):** Datang langsung ke KPP terdekat dan tanyakan kepada petugas mengenai status NIK menjadi NPWP Anda.

Apa Manfaat NIK jadi NPWP?

  • Mempermudah Administrasi Perpajakan: NIK sebagai NPWP membuat proses administrasi pajak lebih mudah dan praktis.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
  • Menghemat Waktu dan Biaya: Wajib Pajak OP tidak perlu lagi repot-repot mendaftar NPWP tersendiri, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Hal yang Perlu Diingat:

  • Wajib Pajak OP yang penghasilannya melebihi PTKP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun NIK menjadi NPWP.
  • NIK menjadi NPWP tidak serta merta menghapus NPWP lama yang Anda miliki.

Kesimpulan

Program NIK jadi NPWP merupakan langkah positif pemerintah untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Sebagai Wajib Pajak yang baik, penting untuk memahami program ini dan mengetahui status NIK Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website DJP atau menghubungi Kring Pajak.

Sumber Informasi:

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU