JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang disebabkan karena obat sirup.
Pasalnya kini tengah marak obat sirup yang tersebar di Indonesia mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Diketahui kasus gangguan ginjal akut terjadi pada anak-anak Indonesia, terhitung kasus tersebut melonjak sejak Agustus 2022 dengan 36 kasus, September 2022 sebanyak 78 kasus dan pertengahan Oktober 2022 sebanyak 110 kasus, dan diduga terdampak dari meminum obat sirup.
Secara akumulasi, total kasus sudah mencapai 241 kasus. Bahkan sudah menelan korban jiwa sebanyak 133 anak meninggal akibat gagal ginjal akut.
Apa itu Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)?
Etilen Glikol (EG) merupakan bahan kimia berupa cairan sirup jernih dan tidak berwarna, namun cairan tersebut tidak berbau dan memiliki rasa manis. Cairan tersebut berfungsi sebagai anti beku dan digunakan sebagai bahan campuran kosmetik, tinta stempel dan pulpen. Bahkan EG berpotensi untuk mencemari lingkungan khusus air tanah dan air sungai.
Berdasarkan penelusuran duniafintech.com di beberapa sumber, bahwa EG memiliki efek ringan dan produk sampingannya yang beracun memiliki dampak terhadap sistem saraf pusat, jantung hingga ginjal. Bahkan, jika mengkonsumsi EG dalam dosis yang cukup banyak dapat berpotensi kematian.
Diethylene Glicol (DEG) memiliki kesamaan dengan EG. Namun perbedaannya cairan DEF lebih mudah menguap dari EG dan memiliki kegunaan khusus yaitu digunakan sebagai bahan dalam produk pembersih. Untuk penggunaannya, cairan DEG dengan dosis yang aman uuntuk manusia adalah sekitar 1 mL/Kg.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetapkan Obat Sirup Dilarang dan Ditarik dari Peredaran Indonesia
BPOM mengeluarkan daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran Indonesia karena mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas maksimal yaitu sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Daftar obat sirup yang dilarang yaitu:
- Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex Nomor izin edar DBL7813003537A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama Nomor izin edar DTL0332708637A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DTL7226303037A1 Kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL8726301237A1 Kemasan dus, botol @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries Nomor izin edar DBL1926303336A1 Kemasan dus, botol @15 ml.
Selain itu, BPOM juga menambah daftar obat sirup dilarang dan ditarik dari peredaran Indonesia setelah melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Tiga produk tersebut yang melebih ambatas batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma.
“Hasilnya terdapat tiga produk yang melebihi batas aman,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.
BPOM Keluarkan Daftar Obat Sirup Aman Untuk Dikonsumsi
BPOM telah memperbarui informasi tentang obat sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol pada 27 Oktober 2022. Dari daftar tersebut, terdapat 198 obat batuk sirup yang aman digunakan menurut BPOM.
Berikut daftar 198 obat sirup yang aman menurut BPOM per 27 Oktober 2022:
- AFICITRIN, OBAT CACING
- ALERFED, OBAT FLU
- ALERGON, OBAT ALERGI
- AMOXICILLIN TRIHYDRATE, ANTIBIOTIKA
- AMOXSAN, ANTIBIOTIKA
- ASTEROL, OBAT ASMA
- AVAMYS, OBAT ALERGI
- AVAMYS, OBAT ALERGI
- B-DEX, OBAT ALERGI
- BDM, OBAT ALERGI
- BUFAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- BUFAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- CAZETIN, ANTI JAMUR
- CEFADROXIL MONOHYDRATE, ANTIBIOTIKA
- CETIRIZINE DIHYDROCHLORIDE, OBAT ALERGI
- CETZIN, OBAT ALERGI
- CITOCETIN, OBAT FLU
- COHISTAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- COHISTAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- COLFIN, OBAT BATUK
- COLSANCETINE, ANTIBIOTIKA
- COMBICITRINE, OBAT CACING
- CONSTIPEN, Obat PENCAHAR
- CONSTULOZ, Obat PENCAHAR
- COREDRYL EKSPEKTORAN, OBAT BATUK
- COTRIMOXAZOLE, ANTIMIKROBA
- COTRIMOXAZOLE, ANTIBIOTIKA
- DARYAZINC, OBAT DIARE
- DARYAZINC, OBAT DIARE
- DECATRIM, ANTIMIKROBA
- DEFERIPRONE, CHELATING
- DIAKIDS, OBAT DIARE
- DOMINO, MUAL
- DOMPERIDONE, OBAT MUAL
- DURAFER, CHELATING
- ERLAMYCETIN, ANTIBIOTIKA
- ETAMOXUL, ANTIMIKROBA
- EXTROPECT, OBAT BATUK
- GARKENE, OBAT EPILEPSI
- GLISEND, OBAT BATUK
- GRAFAZOL, ANTIMIKROBA
- GUANISTREP, OBAT DIARE
- HISLOREX, OBAT ALERGI
- INTERZINC, OBAT DIARE
- ITRABAT, OBAT BATUK
- KOMIX EXPECTORANT JAHE, OBAT BATUK
- KOMIX EXPECTORANT JERUK NIPIS, OBAT BATUK
- KOMIX EXPECTORANT PEPPERMINT, OBAT BATUK
- KOMIX OBH, OBAT BATUK
- KOMIX OBH, OBAT BATUK
- KOMIX OBH KID (RASA MADU), OBAT BATUK
- KOMIX RASA JAHE, OBAT BATUK
- KOMIX RASA JERUK NIPIS, OBAT BATUK
- KOMIX RASA PEPPERMINT, OBAT BATUK
- KONIDIN OBH, OBAT BATUK
- LACTULAX, PENCAHAR
- LACTULAX, PENCAHAR
- LACTULAX (RASA COKLAT), PENCAHAR
- LACTULOSE, PENCAHAR
- LACTULOSE, PENCAHAR
- LAPICEF, ANTIBIOTIKA
- LAXALOSAN, PENCAHAR
- LEVOPRONT, OBAT BATUK
- MALTOFER, OBAT DEFISIENSI ZAT BESI TANPA ANEMIA
- MEFAMESIS, OBAT MUAL
- METAGAN EXPECTORANT, OBAT BATUK
- METHADONE HYDROCHLORIDE, NARKOTIKA
- METRONIDAZOLE BENZOAT SUSPENSI, ANTIMIKROBA
- METRONIDAZOLE BENZOATE SUSPENSI, ANTIMIKROBA
- MUCOBAT SIRUP, OBAT BATUK
- NEO EMKANADRYL SIRUP, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT ADULT, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT KIDS, OBAT BATUK
- NIPE EXPECTORANT KIDS, OBAT BATUK
- NORAGES DROPS, PEREDA NYERI
- NYSTATIN SUSPENSI, ANTI JAMUR
- OBAT BATUK 8 DEWA SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBH AFI SIRUP, OBAT BATUK
- OBH AFI (RASA LEMON), OBAT BATUK
- OBH AFI (RASA MINT), Obat BATUK
- OBH BERLICO (RASA JERUK NIPIS), OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA JAHE, OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
- OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL, OBAT BATUK
- OBH IKA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH IKA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH MOLEX, OBAT BATUK
- OBH NUTRA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH RAMA SIRUP, OBAT BATUK
- OBH SURYA, OBAT BATUK
- ONDANE SIRUP, OBAT MUAL
- PEDIALYTE CAIRAN ORAL, OBAT DIARE
- PEDIALYTE (AROMA BUBBLE GUM) CAIRAN ORAL, OBAT DIARE
- PRALAX SIRUP, PENCAHAR
- PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE, OBAT ASMA
- PYRANTEL PAMOATE, OBAT CACING
- RAMADRYL EXPECTORANT SIRUP, OBAT BATUK
- RENASISTIN OD DROPS (SERBUK KERING), ANTIBIOTIK
- RHINATHIOL SIRUP, OBAT BATUK
- RHINOS NEO DROPS, OBAT FLU
- ROTARIX SUSPENSI, ROTAVIRUS
- ROTARIX SUSPENSI, ROTAVIRUS
- ROTATEQ CAIRAN ORAL, ROTAVIRUS
- SALBRON EKSPEKTORAN SIRUP, OBAT BATUK
- SALBUGEN SIRUP OBAT ASMA
- SALBUGEN EKSPEKTORAN SIRUP OBAT ASMA DAN BATUK
- SALBUTAMOL SULFATE SIRUP, OBAT ASMA
- SALDEXTAMIN SIRUP, ANTI ALERGI
- SALTRIM FORTE SUSPENSI, ANTIMIKROBA
- SUCRALFATE SUSPENSI, OBAT MAAG
- SUCRALFATE SUSPENSI, OBAT MAAG
- SUPRAMOX DROPS, ANTIBIOTIK
- SURVANTA SUSPENSI , OBAT GANGGUAN PERNAFASAN
- SYNFLORIX SUSPENSI, PNEUMONIA
- VALVED SIRUP DUS, OBAT BATUK
- VALVED DM SIRUP DUS, OBAT BATUK
- VENTOLIN SIRUP DUS, OBAT ASMA
- VENTOLIN EXPECTORANT SIRUP DUS, OBAT ASMA DAN BATUK
- VERTIVOM SIRUP DUS, OBAT BATUK
- WINASAL SIRUP DUS, OBAT BATUK
- ZENICOLD SIRUP DUS, OBAT FLU
- ZENTRIS SIRUP DUS, OBAT ALERGI
- ZINC GO FORTE SIRUP DUS, OBAT DIARE
- ZINC SULFATE MONOHYDRATE SIRUP, OBAT DIARE
- ZINC SULFATE MONOHYDRATE SIRUP DUS, OBAT DIARE
- ZINFION SIRUP DUS, OBAT DIARE
- AMBROXOL HCL SIRUP, OBAT BATUK
- BISOLVON LARUTAN / CAIRAN DUS, OBAT BATUK
- CATAFLAM DROPS DUS, OBAT RADANG
- CHLORAMPHENICOL PALMITATE SUSPENSI ANTIBIOTIKA
- CHLORPHENAMINE MALEAT SIRUP DUS, OBAT ALERGI
- COLICAID EMULSI DUS, ANTI KEMBUNG
- COROMECYTIN SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- COTRIMOXAZOLE SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- DEVOSIX DROPS DUS, OBAT FLU
- DOMINAL DROPS DUS, OBAT MUAL
- DOMINO SUSPENSI DUS, OBAT MUAL
- DOMPERIDONE SUSPENSI, OBAT MUAL
- DULCOLACTOL SIRUP DUS, PENCAHAR
- DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- DUPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- ERLAPECT SIRUP DUS, OBAT BATUK
- EXTRALAC SIRUP DUS, OBAT BATUK
- FLAGYL SUSPENSI DUS, ANTIMIKROBA
- GIGADRYL SIRUP DUS, OBAT BATUK
- GITRI SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- GRAPHALAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- KANDISTATIN SUSPENSI DUS, ANTI JAMUR
- LACONS SIRUP DUS, PENCAHAR
- LACTOFID SIRUP DUS, PENCAHAR
- LACTULOSE SIRUP DUS, PENCAHAR
- LACTULOSE SIRUP DUS, PENCAHAR
- LANTULOS SIRUP DUS, PENCAHAR
- LEVOSIF SIRUP DUS, OBAT BATUK
- MESAFLUKIN SIRUP DUS, OBAT FLU
- METROLET SUSPENSI DUS, ANTIMIKROBA
- MOLEXDRYL SIRUP DUS, OBAT BATUK DAN ALERGI
- MONELL DROPS DUS, OBAT MUAL
- MUCOPECT DROPS DUS, OBAT BATUK
- NEW MENTASIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
- NOPRENIA LARUTAN ORAL DUS, ANTI PSIKOTIK
- NOSFOCIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
- NOVALGIN SIRUP DUS, PEREDA NYERI
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBAT BATUK HITAM SIRUP, OBAT BATUK
- OBH SEKAR SIRUP BOTOL, OBAT BATUK
- OMESTAN SUSPENSI DUS, PEREDA NYERI
- 50OPILAX SIRUP DUS, PENCAHAR
- OPILAX SIRUP DUS, PENCAHAR
- PRIMPERAN SIRUP DUS, OBAT MUAL
- RAMADRYL ATUSIN SIRUP DUS, OBAT BATUK
- RENALYTE CAIRAN DUS, PENGGANTI CAIRAN TUBUH
- RISPERDAL CAIRAN ORAL DUS, ANTI PSIKOTIK
- SOLAC SIRUP DUS, PENCAHAR
- STARLAX SUSPENSI DUS, PENCAHAR
- SUPRACHLOR SUSPENSI DUS, ANTIBIOTIKA
- SUPRACHLOR SUSPENSI, ANTIBIOTIKA
- SUPRAMOX DROPS DUS, ANTIBIOTIKA
- TRIMETA SUSPENSI ANTIBIOTIKA
- ULSIDEX SUSPENSI DUS, OBAT MAAG
- UNI OBH SIRUP OBAT BATUK
- UNI OBH, OBAT BATUK
- UNIVXON, OBAT CACING
- YOSEA, OBAT MUAL
- YEKADRYL EXPECTORANT, OBAT BATUK & ALERGI
- YEKADRYL EXTRA, OBAT BATUK & ALERGI
- YEKADRIL EXTRA, OBAT BATUK & ALERGI
- ZENIREX, OBAT BATUK
- ZINCPRO, OBAT DIARE
Pemerintah Indonesia Gerak Cepat Atasi Fenomena Penyakit Gagal Ginjal Akibat Obat Sirup
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan seluruh BUMN farmasi seperti Kimia Farma dan Indofarma serta rumah sakit-rumah sakit (RS) BUMN untuk memeriksa ulang ketentuan obat-obatan menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI). Erick menekankan keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam layanan kesehatan di BUMN.
“Saya sudah meminta Kimia Farma sejak awal untuk mengecek obat-obatan, tidak hanya obat batuk, tapi obat-obatan yang lain yang memang harus aman dan sesuai,” ujar Erick.
Erick menilai BUMN harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Dia tak ingin adanya pemikiran meraih keuntungan dalam situasi yang terjadi saat ini, seperti halnya saat pandemi.
“Kita harus berbicara tentang keselamatan karena itu saya minta Kimia Farma benar-benar menjaga supaya jangan sampai ketika masyarakat yang hari ini lagi susah ditambah lagi terbebani dengan isu-isu obat yang bahkan merenggut nyawa masa depan anak-anak Indonesia,” lanjut Erick.
Erick mengatakan upaya pencegahan secara maksimal adalah bentuk konkret dari rasa keprihatinan yang terjadi akibat meninggalnya sejumlah anak-anak Indonesia. Untuk itu, pria kelahiran Jakarta tersebut terus mendorong Kimia Farma, Indofarma, RS BUMN, dan apotek-apotek Kimia Farma untuk menyortir jenis-jenis obat yang belum ada pernyataan aman.
“Itu harus kita siapkan secara menyeluruh,” kata Erick.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian meminta industri farmasi menghentikan proses produksi, distribusi dan recall terhadap seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.
“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh prodik sirup obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu berlaku atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, pihaknya meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan sesuai dengan Farmakope Indonesia atau standard mutu lainnya yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor resiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.
“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Agus.
BPOM Berikan Sanksi Perusahaan Farmasi Tidak Memenuhi Standard EG dan DEG
Sehubungan dengan temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), BPOM melakukan respon cepat melalui serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka perlindungan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM tersebut, ditemukan sejumlah sirup obat dan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan
“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%. Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industi Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Industri Farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk. Selanjutnya pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), kedua Industri Farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam. Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut.
Dengan perkembangan kasus ini, BPOM bersama Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal). Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 (dua) Industri Farmasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions,” ujar Penny.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut. Pada PT Yarindo ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).
Sedangkan pada PT Universal, ditemukan barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).
PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.
BPOM juga terus melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Penelusuran lebih lanjut ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.
Untuk itu terhadap semua produk obat sirup cair PT Afifarma yg menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi di Indonesia serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini.
“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, kata Penny.
Baca juga: Menteri Erick: HIPMI Kolaborasi dengan UMKM Dorong Indonesia jadi Ekonomi Terbesar Dunia
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com