Obligasi syariah menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik saat ini. Hal itu karena obligasi yang biasa dikenal dengan sukuk ini dapat memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi ketimbang bunga deposito, tetapi mempunyai risiko yang relatif rendah dengan menjalankan prinsip-prinsip sesuai syariah Islam.
Sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi), akan halnya obligasi konvensional, dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu. Adapun sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang.
Hal itu juga menjadi perbedaan antara sukuk dengan obligasi pemerintah dan surat utang pada umumnya atau konvensional. Sebagaimana diketahui, sukuk adalah produk pasar modal syariah selain saham syariah. Sukuk dalam hal ini berarti efek syariah berbasis sekuritisasi aset dan termasuk ke dalam efek pendapatan tetap. Adapun penerbitan, penggunaan, dan perdagangan sukuk ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Tujuan penerbitannya, antara lain, untuk pembiayaan dan pengembangan perusahaan. Misalnya, pemerintah menerbitkan sukuk untuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan pemerintah. Ada beberapa jenis obligasi syariah, yakni berdasarkan tujuan dari transaksinya.
Jenis-jenis Obligasi Syariah
- Sukuk ijarah
Sukuk ijarah merupakan sertifikat dengan atas nama pemilik sendiri atau investor serta melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan.Â
- Sukuk musyarakah
Adapun sukuk ini dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua atau lebih banyak pihak yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam membangun suatu proyek baru atau dalam rangka untuk membiayai kegiatan bisnis-bisnis lainnya.
Jenis sukuk ini akan menanggung bersama atas keuntungan dan kerugian yang terjadi, sesuai dengan besaran penyertaan modal pihak-pihak yang terkait.
- Sukuk istishna
Sukuk ini diterbitkan sesuai perjanjian atau kontrak dan para pihak yang terlibat sudah menyetujui untuk membeli atau menjual dalam konteks pembiayaan barang. Adapun waktu pengiriman, harga, dan spesifikasi proyek telah ditentukan sebelumnya berdasarkan perjanjian.
- Sukuk mudharabah
Diketahui, sukuk dengan akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain akan menyediakan tenaga. Keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan yang sudah dibuat dan disetujui sebelumnya. Adapun seluruh bentuk kerugian juga akan ditanggung sepenuhnya oleh para penyedia modal.
- Sukuk wakalah
Sukuk wakalah merupakan obligasi yang mewakili berbagai kegiatan bisnis atau proyek yang dikelola melalui penunjukan perwakilan agar dapat mengelola bisnis tersebut atas nama para pemegang sukuk.
- Sukuk muzara’ah
Jenis sukuk ini diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam sukuk muzara’ah, orang yang berlaku sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
- Sukuk korporasi
Jenis selanjutnya adalah sukuk korporasi. Sukuk yang satu ini diterbitkan oleh lembaga usaha atau perbankan yang memegang prinsip syariah sebagai sistem kerja dasarnya. Namun, tidak semua perusahaan dapat menggunakan sukuk jenis ini, terlebih lagi bagi perusahan yang masih bersifat konvensional.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN atau sukuk negara diketahui diterbitkan berdasarkan nilai-nilai penerapan syariat dengan negara sebagai pihak penerbitnya. SBSN ini dapat pula digunakan sebagai bukti pembagian aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. SBSN merupakan instrumen investasi berbentuk utang-piutang tanpa adanya riba sama sekali.
Adapun kelancaran pembayaran dan imbal hasil sukuk ini dijamin oleh negara. Dalam hal ini, negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo.
Ciri Khas Sukuk
Sukuk diketahui memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
- Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
- Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
- Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.Â
- Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
- Terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir).
- Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah
Untuk diketahui, sukuk yang diterbitkan wajib disertai dengan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki lisensi Ahli Syariah Pasar Modal.
Perbedaan Obligasi Syariah dengan Konvensional
Berdasarkan orientasi, obligasi konvensional menitikberatkan kepada keuntungan, tetapi pada obligasi syariah, selain memperhatikan keuntungan, obligasi tersebut juga harus memperhatikan sisi halal dan haramnya.
Pada obligasi konvensional, keuntungannya diperoleh dari besaran bunga yang ditetapkan, sementara pada obligasi syariah, imbal hasil yang diberikan berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.
Di samping itu, imbal hasil sukuk juga bakal dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan ketika jatuh tempo.Â
Di setiap transaksinya, obligasi syariah ditetapkan berdasarkan akad, antara lain, akad mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah, dan istishna.
Kemudian, dana yang dihimpun tidak bisa diinvestasikan ke pasar uang ataupun spekulasi di lantai bursa. Untuk obligasi konvensional diketahui tidak ada akad di setiap transaksinya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahenra