Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri peer-to-peer lending (Pindar) atau P2P Lending mencapai 3,19% per Mei 2025. Meski masih berada di bawah ambang batas 5%, OJK mulai memperketat pengawasan terhadap penyelenggara yang mencatat lonjakan gagal bayar.
Penguatan dilakukan melalui berbagai instrumen pengawasan, mulai dari proses electronic Know Your Customer (e-KYC), credit scoring, fungsi pengawasan internal, hingga pencegahan fraud dan transaksi fiktif.
“Penguatan dilakukan mulai dari proses e-KYC, credit scoring, fungsi pengawasan internal, hingga upaya pencegahan fraud dan transaksi fiktif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Agusman dikutip dari wartaekonomi, Selasa (29/7/2025).
OJK mencatat, terdapat 23 penyelenggara P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% per Mei 2025. Jumlah ini naik dari 22 penyelenggara pada April 2025. Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari peningkatan kasus pendanaan bermasalah di beberapa platform.
“Per Mei 2025, terdapat sebanyak 23 Penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5%, meningkat 1 Penyelenggara dibandingkan bulan April 2025. Peningkatan TWP90disebabkan antara lain adanya peningkatan pendanaan bermasalah,” jelas Agusman.
Kendati demikian, OJK tetap optimistis industri fintech p2p lending akan tumbuh secara positif hingga akhir tahun. Optimisme tersebut ditopang oleh penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan secara menyeluruh, meskipun sektor menghadapi tekanan dari risiko kredit dan ketidakpastian ekonomi global.
Secara geografis, OJK mencatat pertumbuhan pendanaan yang sehat di sejumlah wilayah dengan risiko rendah. Provinsi Maluku Utara mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 152,76% dengan TWP90 hanya 0,87%. Sementara itu, Sulawesi Tenggara tumbuh 98,36% (TWP90 1,59%) dan Sulawesi Tengah tumbuh 58,02% (TWP901,68%).
OJK menilai bahwa dengan tata kelola yang kuat dan mitigasi risiko berkelanjutan, industri Pindar tetap dapat menjadi alternatif pembiayaan produktif, khususnya bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal.