31.7 C
Jakarta
Selasa, 19 November, 2024

OJK Ambil Alih Aset Kripto Mulai Januari 2025, Ini Dia Persiapannya

JAKARTA, 19 November 2024 – Peralihan pengawasan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi dimulai pada 12 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum peralihan tersebut belum diterbitkan.

Menurut data terbaru dari OJK, total nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp 426,69 triliun, mencatatkan lonjakan hingga 301,97% secara tahunan (yoy). Selain itu, jumlah investor kripto di Tanah Air juga terus meningkat, dari 20,9 juta pada Agustus 2024 menjadi 21,27 juta investor pada November 2024. Pertumbuhan pesat ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara.

Urgensi Perlindungan bagi Investor Aset Kripto

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menekankan pentingnya perlindungan bagi para investor kripto seiring dengan tingginya pertumbuhan transaksi. Menurutnya, percepatan peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK sangat diperlukan untuk memastikan regulasi yang lebih kokoh dan perlindungan yang lebih baik.

“Perlu didorong segera penerbitan PP terkait peralihan ini. Industri kripto memiliki risiko yang cukup besar, sehingga koordinasi antara OJK dan Bappebti menjadi sangat krusial,” ungkap Andreas.

Ia juga membandingkan pertumbuhan jumlah investor kripto dengan pasar modal. Jika pasar modal membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai 14 juta investor, kripto berhasil menembus 21 juta investor hanya dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini pertumbuhan yang luar biasa. Ditambah lagi, jika kita lihat dampak kemenangan Donald Trump sebagai Presiden AS, ada pergerakan dana yang signifikan ke saham teknologi dan kripto,” tambah Andreas.

OJK Siap Mengambil Alih

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penerbitan PP tersebut. Ia juga menegaskan kesiapan OJK untuk menerima mandat pengawasan kripto sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Terkait PP peralihan derivatif keuangan aset digital termasuk kripto, kami mendukung penuh langkah percepatannya. Kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR untuk mendorong hal ini,” ujar Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses transisi akan dilakukan melalui tiga fase.

  1. Fase awal: Memastikan proses peralihan berjalan mulus tanpa gangguan (soft landing).
  2. Fase kedua: Penguatan sistem pengawasan terhadap transaksi kripto.
  3. Fase ketiga: Pengembangan dan penguatan berkelanjutan untuk memastikan ekosistem kripto yang lebih stabil.

Tantangan dalam Peralihan

Meski optimisme tinggi, tantangan dalam proses peralihan ini tetap ada. Salah satunya adalah memastikan keselarasan antara kebijakan yang akan diterapkan OJK dengan regulasi yang sebelumnya dipegang oleh Bappebti. Selain itu, edukasi bagi investor kripto menjadi hal yang tak kalah penting, mengingat tingginya risiko pada aset ini.

Menurut data dari Chainalysis, Indonesia menduduki peringkat ke-20 dalam Global Crypto Adoption Index 2024. Hal ini menunjukkan popularitas kripto di kalangan masyarakat Indonesia, tetapi juga mengindikasikan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi investor dari potensi penipuan atau kerugian akibat volatilitas pasar.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Dalam beberapa bulan ke depan, OJK diharapkan dapat merampungkan kerangka kerja pengawasan yang komprehensif. Andreas Eddy Susetyo berharap agar DPR dan pemerintah dapat mempercepat penerbitan PP yang diperlukan.

“Investor perlu diberikan kepercayaan bahwa industri ini diawasi dengan baik. Dengan begitu, mereka bisa berinvestasi dengan lebih tenang,” tutup Andreas.

Melihat pertumbuhan pesat yang telah dicapai, peralihan pengawasan ini menjadi langkah strategis untuk menjadikan ekosistem kripto di Indonesia lebih aman dan berkelanjutan. Namun, kolaborasi antara pemangku kebijakan, pelaku industri, dan investor akan menjadi kunci utama dalam mengawal masa depan aset digital ini.

OJK) mencatat realisasi anggaran sebesar Rp5,698,2 miliar atau sekitar Rp5,7 triliun hingga 30 September 2024. Angka ini setara dengan 70,95% dari total pagu anggaran OJK, tetapi sedikit lebih rendah dari target realisasi anggaran Triwulan III-2024 sebesar 73,81%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa capaian ini dipengaruhi oleh sejumlah efisiensi anggaran, seperti dalam pengadaan aset, teknologi informasi, dan biaya perjalanan dinas.

“Efisiensi ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja. Selain itu, beberapa program kerja besar dengan alokasi anggaran tinggi baru akan direalisasikan pada Triwulan IV-2024,” ungkap Mahendra.

Realisasi Anggaran dan Indeks Kinerja Utama

Mahendra memaparkan bahwa realisasi anggaran untuk program Manajemen Strategis baru mencapai 58,16%. Hal ini disebabkan oleh program-program besar seperti pengadaan aset, pengelolaan software, layanan data informasi OJK Wide, dan pelunasan kewajiban perpajakan yang pelaksanaannya dijadwalkan pada akhir tahun.

Meski demikian, capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) OJK pada Kuartal I-2024 mencapai 90,69%, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab OJK. IKU menjadi indikator penting untuk menilai keberhasilan instansi dalam mencapai target strategisnya.

Langkah Strategis OJK

Untuk memperkuat sektor jasa keuangan (SJK) di Indonesia, OJK telah menerapkan berbagai langkah strategis yang terbagi dalam beberapa fokus utama:

  1. Pengaturan dan Pengembangan

  • Menerbitkan 17 Peraturan OJK (POJK) dan 12 Surat Edaran OJK (SEOJK), termasuk regulasi terkait transparansi, publikasi stabilitas sistem keuangan, penyelenggaraan usaha bullion, dan pengawasan teknologi sektor keuangan.
  • Meluncurkan 8 roadmap pengembangan SJK dan memperbarui Taksonomi Berkelanjutan Indonesia 2024.
  • Persiapan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, yang akan dialihkan dari Bappebti.
  1. Perizinan dan Pelaporan

  • Mengimplementasikan sistem single window licensing melalui penguatan SPRINT untuk mempercepat proses perizinan.
  • Menstandarkan dan menyederhanakan proses perizinan di seluruh sektor jasa keuangan.
  • Mengintegrasikan pelaporan SJK melalui Arsitektur Pelaporan SJK untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  1. Pengawasan dan Penegakan Hukum

  • Menindak lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terkait judi online.
  • Melakukan stress test terhadap industri jasa keuangan untuk mengantisipasi risiko pasar akibat fluktuasi suku bunga dan nilai tukar.
  • Menguatkan daya saing industri perbankan melalui konsolidasi perbankan.
  1. Edukasi dan Perlindungan Konsumen

  • Melaksanakan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di berbagai daerah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
  • Menyelesaikan 27.514 pengaduan konsumen yang diterima sepanjang tahun.
  • Menghentikan 242 investasi ilegal dan lebih dari 2.500 pinjaman online ilegal melalui Satgas PASTI.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU