JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sektor perbankan telah memblokir sekitar 6.000 rekening sebagai bagian dari upaya memberantas judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan atas permintaan OJK karena dampak luas judi online terhadap perekonomian dan sektor keuangan negara.
“Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Mahendra dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, beberapa waktu lalu.
Harapan OJK Selain Bank Blokir Rekening Judi Online
Ia menambahkan bahwa OJK juga meminta sektor perbankan untuk menutup rekening lain yang terdaftar dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Mahendra menjelaskan bahwa terdapat pola transaksi serupa dari rekening yang dimiliki oleh pelaku praktik ilegal, sehingga OJK meminta bank untuk menghentikan akses terhadap rekening tersebut dan memasukkan nama pemiliknya ke daftar hitam (blacklist).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK konsisten dalam melakukan berbagai upaya sesuai kewenangannya untuk memberantas judi online.
“Regulator juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” terangnya dalam keterangan tertulis.
Bank Blokir Rekening dan Nama Nasabah Masuk Buku Hitam
Dian menambahkan, jika hasil EDD menunjukkan bahwa nasabah terlibat dalam pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di bank (blacklisting).
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan oleh bank untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank dalam transaksi judi online, termasuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi dengan nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang ditemukan melakukan transaksi mulai dari Rp10.000.
Bukan itu saja, bank juga sudah melakukan web crawling serta berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup situs judi online dan memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.