JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal dengan memblokir lebih dari 7.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan setelah melalui proses analisis dan investigasi mendalam terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil judi online, serta memfasilitasi aliran uang ilegal lainnya.
OJK Blokir 7 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Upaya Perangi Keuangan Ilegal
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online. Pemblokiran rekening ini merupakan tindakan tegas untuk memutus mata rantai keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian,” tegas Dian.
OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti rekening-rekening yang terlibat dalam praktik judi online. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan keuangan ilegal di Indonesia.
Selain memblokir rekening, OJK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online, karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang negatif.
Pemblokiran 7 ribu rekening judi online ini merupakan langkah signifikan dalam upaya OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih, transparan, dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal, demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.