Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekan sembilan penyelenggara fintech P2P lending agar segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hingga November 2025, kesembilan perusahaan fintech P2P Lending tersebut tercatat belum memenuhi persyaratan tersebut, dengan jumlah pelaku yang belum patuh bertambah dua dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Langkah-langkah tersebut meliputi penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang ada, mencari investor strategis, hingga melakukan penggabungan usaha atau merger.
Menurut Agusman, opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi solusi untuk memperkuat struktur bisnis, menjaga keberlangsungan industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Hal tersebut disampaikannya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut sebenarnya telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK, yang berisi strategi dan tahapan pemenuhan ekuitas minimum. Meski demikian, OJK akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan perkembangan realisasi rencana aksi dari sembilan penyelenggara tersebut.
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat atau TWP90 pada periode yang sama tercatat berada di level 4,33 persen.





