30.1 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

OJK Gaspol! Denda Rp2,7 Miliar Buat Para Pelanggar di Pasar Modal

JAKARTA, 4 November 2024 – Pelanggar di pasar modal siap-siap kena sanksi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada dua manajer investasi dan dua pihak lain yang melakukan pelanggaran di pasar modal.

Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi (Kiki Widyasari), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.

Sanksi Atas Pelanggar di Pasar Modal

Kiki menjelaskan bahwa sejak 25 September hingga Oktober 2024, OJK telah menerapkan sanksi berupa denda total Rp 2,7 miliar kepada dua pihak dan dua manajer investasi, dalam sebuah konferensi pers.

OJK terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran di pasar modal, dan akan memberikan sanksi mulai dari teguran administratif hingga denda bagi pihak yang terbukti melanggar, termasuk perusahaan efek.

Sanksi Manajer Investasi

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa manajer investasi, perusahaan efek, dan emiten yang tidak patuh di pasar modal.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK, menambahkan bahwa salah satu manajer investasi yang dikenai sanksi adalah PT IndoSterling Aset Manajemen, yang bahkan dicabut izin usahanya. Pada Agustus 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di sektor pasar modal.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU